MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh:
AMANDA AZALIA SALSABILA (20317599)
LEMUELLA ERNESTINE PROVID (23317294)
MOH.
FAZLY NOOR I. H.
(26317275)
NOVIANTI RAMADHANI (24317553)
RISTI AYU EMILIA ZAHRA (25317258)
2TB01
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penullis panjatkan ke hadirat Allah SWT
berkat rahmat dan hidayah-Nya,
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan kemampuan yang ada pada
penulis.
Dalam penyusunan makalah ini penulis
mendapatkan banyak dukungan baik secara moril maupun materil dari berbagai
pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1. Allah swt., yang menjadi sumber inspirasi penulis.
2. Orang tua, yang senantiasa memberikan yang terbaik.
3. Dosen pengajar, yang telah menuntun dalam penulisan
karya tulis ini.
Teman-teman, yang selalu memberikan motivasi dan
inovasi.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat khususnya
bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca.
Depok,
Juni 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................ 2
BAB I Otonomi I
1.1
Otonomi Daerah................................................................................... 4
1.2
Implementasi Polstara.......................................................................... 5
2.2
Pemanfaatan SDA Bagi Suatu Daerah............................................ 17
BAB I
OTONOMI I
1.1 OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah
kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No.
32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa
untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004,
digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat
yakni :
a. politik
luar negeri,
b. pertahanan
dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan
(yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang
membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi,
fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan
dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD
1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut.
Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam
bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi
kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup
minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang
bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba
mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat
kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala
daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.
Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan
sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah
dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan
pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan
Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga
pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja
yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna
bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam
membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata
caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu
dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam
jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD
provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih
dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk
diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004
terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi,
pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami
peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada)
langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap
UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang
selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun
2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang
dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
1.2 IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
a. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
e. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
g. Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
h. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
j. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
2.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang
ekonomi.
a. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
b. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
c. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi,
layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan
diatur undang–undang.
d. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
e. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
f. Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs
rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan
dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga
terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan
cepat.
g. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
h. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
i. Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
j. Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
k. Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
l. Menata
Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis,
dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan
undang–undang.
m. Mengembangkan
hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang
dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta
antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
n. Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi
dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan
memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan
produksi yang diatur dengan undang–undang.
o. Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah
dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
p. Mengembangkan
kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara
adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat,
termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah
yang serasi dan seimbang.
q. Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta
membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
r. Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan
kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin
kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
s. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan
memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola
secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
t. Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
u. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
v. Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar
serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
w. Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan
jujur , serta penghematan pengeluaran.
x. Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
y. Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
z. Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara,
yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
aa. Melakukan
secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral
dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri
yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi
asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
bb. Menyehatkan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak
berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar
modal.
3.
Implementasi politik strategi nasional di bidang
politik
a. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
b. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
e. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
g. Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
h. Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
i. Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j. Menindak
lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Negara.
Politik luar negeri
a. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
b. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
c. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
d. Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara
pidana.
g. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan
kesejahteraan.
Penyelenggara negara
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan
serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
d. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan
efisien.
f. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran
insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah
secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan
khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di
forum internasional.
Agama
a. Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan
didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog
antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan.
e. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri
dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan
nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem
nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
d. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
f. Melestarikan
apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan
nasional.
g. Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga
dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
h. Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis,
teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak
merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
a. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk
organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
d. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
e. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
c. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang.
d. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
e. Menerapkan
indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
Pembangunan Daerah.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai
berikut :
a. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan
investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya
guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
g. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam
wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil
dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus
dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
a. Daerah
Istimewa Aceh
· Mempertahankan
integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh,
melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang
diatur dengan undang–undang.
· Menyelesaikan
kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama
pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.
b. Irian
Jaya
· -
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan
undang–undang.
· -
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses
pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c. Maluku.
· Menugaskan
Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat
yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan
memantapkan integritas nasional.
4.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
a. Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
b. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
c. Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
d. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
e. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
d. Pluralisme,
ialah tidak hanya sebagai batas sikap dan menerima kenyataan sosial yang
beragam tapi disertai dengan sikap tulus menerima perbedaan dan rahmat tuhan
yang bernilai positig bagi kehidupan masyarakat.
e. Keadilan
sosial, adalah keseimbangna dan pembagian yang proporsional atas hak dan
kewajiban setiap warga Negara yang mengenai seluruh aspek kehidupan; ekonomi,
pilitik, pengetahuan dan kesempatan.
BAB II
OTONOMI II
2.1 Pemanfaatan
Sumber Daya Alam
Penerapan otonomi daerah ditujukan
untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang
paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan setempat,
sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi
kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya
aktualisasi dari otonomi daerah.
Sebagaimana UU No.22/1999
tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun
2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak
baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.Undang-undang No. 22 Tahun 1999
tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur
tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga
kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan
rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah
dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang
kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah
di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki
kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
UU Ototnomi Daerah ini
terlahir dari pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah
(kepulauan) sangat luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola
dengan baik melalui system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu,
diperlukan desentralisasi kekuasaan.
Dengan desentralisasi,
diharapkan jarak antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat,
baik secara politik maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan
yang dihasilkan akan sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah
daerah yang pastinya lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik
dari sisi SDM dan SDA, dan pemerintah pusat diharapkan dapat membuat
kebijakan-kebijakan yang lebih efektif guna memakmurkan masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini,
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola
Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien
dan partisipatif.
Pemerintah daerah harus
berperan dengan aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan
baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Negara memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk
kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan
yang baik tentunya akan tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus
dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Kita berharap otonomi
daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang
mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama
dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya
masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap
tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah
tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus
mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk
masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
A. Pendistribusian Hasil SDA dan
Kaitannya Dengan UU No. 25 Tahun 1999
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil,
makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui
otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan
bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil
guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.
3. Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat,
keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
4. Untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber
pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa
sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan
tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.
5. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan
Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat
dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dana Perimbangan Pasal 6 :
1. Dana Perimbangan
a. Bagian Daerah
dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
b. Dana Alokasi Umum
c. Dana Alokasi Khusus
2. Penerimaan Negara dari
Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
3. Penerimaan Negara dari
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua.
puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk
Daerah.
4. 10% (sepuluh persen)
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen penerimaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh
Kabupaten dan Kota.
5. Penerimaan negara dari
sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor
perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat
dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
6. Penerimaan Negara dari
sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari
wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbang sebagai berikut :
a.) Penerimaan Negara dari
pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi
komponen pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85%
(delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen)
untuk Daerah.
b.) Penerimaan Negara dari
pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi
komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70%
(tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk
Daerah.
2.2 SUMBER DAYA ALAM DALAM OTONOMI DAERAH
Penerapan otonomi daerah ditujukan untuk
mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling
bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan setempat, sehingga
kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi kebutuhan
serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya aktualisasi dari
otonomi daerah. Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih
popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui
dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang
pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga
kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan
rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah
dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang
kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah
di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki
kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
UU Ototnomi Daerah ini terlahir dari pandangan
bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan) sangat luas,
lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan baik melalui system
pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan desentralisasi
kekuasaan.
Dengan desentralisasi, diharapkan jarak antara
rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat, baik secara politik maupun
geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan sesuai
dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah daerah yang pastinya lebih
mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik dari sisi SDM dan SDA, dan
pemerintah pusat diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang lebih
efektif guna memakmurkan masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini, Pemerintah Pusat memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan
lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien dan partisipatif.
Pemerintah daerah harus berperan dengan aktif agar
sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD
1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”. Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk
mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber
daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan
tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus dipertajam agar tepat “di
jantung” sasaran yang dituju. Kita berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan
dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang mengatur tentunya akan oleng
ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini
dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah
itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat,
begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan.
Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam
pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan
kebutuhan.
Pemerintah provinsi harus memahami hal ini.
Pemerintah daerah harus berbenah agar pemanfaatan sumber daya alam dapat
dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan sumber
daya alam yang baik tentunya ini akan menciptakan lapangan pekerjaan. Lapangan
pekerjaan yang memadai tentunya akan mengurangi pengangguran, berkurangnya
pengangguran tentunya akan mengurangi permasalahan sosial. Jika masyarakatnya
sudah produktif maka percepatan pembangunan menuju kemandirian akan lebih mudah
untuk dilakukan. Pemerintah daerah harus membimbing masyarakat dan memberikan
program pelatihan dalam pengembangan sumber daya manusia.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM
OTONOMI DAERAH
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU
no. 32 Tahun 2004 dengan PP no. 25 Tahun 2000, pengelolaan lingkungan hidup
titik tekannya ada di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan
hidup secara eksplisit PROPENAS ( Progam Pembangunan Nasional ) merumuskan
progam yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Progam itu mencangkup:
1. Progam pengembangan dan peningkatan akses
informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan
informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktifitas sumber daya alam dan
lingkungan hidup melalui infentarisasi dan evaluasi serta penguatan system
informasi sasaran yang ingin dicapai melalui progan ini adalah tersedia dan
teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa
infrastruktur, dalam spasial, nilai dan neraca sumber daya alam, dam lingkungan
hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.
2. Progam peningkatan efektifitas pengelolaan,
konservasi, dan rehabilitasi sumber daya alam.
Bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan
dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air, udara,
dan mineral, sasaran yang akan dicapai dalam progam ini adalah termanfaatkannya
sumber daya alam untuk mendukung kebtuhn bahan baku industry secara efisien dan
berkelanjutan. Sasaran lain si progam ini adalah terlindungnya kawasan-kawasan
konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak
terkendali dan eksploitatif.
3. Progam pencegahan dan pengendalian kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup.
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan
hidup dalam upaya mencegah kerusakan pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan
yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan
industry dan transportasi, sasaran progam ini adalah tercapainya kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan
hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4. Progam penataan kelembagaan dan penegakan hukum,
pengelolaan suber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata
sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakan hukum untuk
mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang
efektif dan berkeadilan.
5. Progam peningkatan peranan masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Bertujan untuk meningkatkan peranan dan kepedulian
pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Marbun, B. (2005). Otonomi
Daerah 1945‐2005 Proses dan Realita Perkembangan Otda Sejak Zaman
Kolonial sampai Saat Ini. Jakarta: Pustaka Sinar harapan.
Nazara, C.M. (2006). Dampak
Otonomi Daerah Terhadap Pemekaran Provinsi Banten.Skripsi pada FEM IPB
Bogor: tidak diterbitkan.
Salam, D. (2004). Otonomi
Daerah, Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya. Bandung:
Djambatan.
Sam, C. dkk. (2008). Kebijakan
Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Widarta. (2001). Cara
Mudah Memahami Otonomi Daerah. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.