Sabtu, 23 Maret 2019

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



                    
 

Disusun Oleh:
AMANDA AZALIA SALSABILA                     (20317599)
LEMUELLA ERNESTINE PROVID                (23317294)
MOH. FAZLY NOOR I. H.                                (26317275)
NOVIANTI RAMADHANI                              (24317553)
RISTI AYU EMILIA ZAHRA                           (25317258)





2TB01
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019


DAFTAR ISI
















KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penullis panjatkan ke hadirat Allah SWT berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kosmologi dan Filosofi Arsitektur Bali” dengan baik dan dengan tepat waktu.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan kemampuan yang ada pada penulis.
            Dalam penyusunan makalah ini penulis mendapatkan banyak dukungan baik secara moril maupun materil dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1.      Allah swt., yang menjadi sumber inspirasi penulis.
2.      Orang tua, yang senantiasa memberikan yang terbaik.
3.      Dosen pengajar, yang telah menuntun dalam penulisan karya tulis ini.
Teman-teman, yang selalu memberikan motivasi dan inovasi.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca.




                                                                                                      Depok, Maret 2019

                                                                                                      Penulis

                                                                                   








BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 

A.      Latar Belakang

Pendidikan adalah suatu pembelajaran pengetahuanketerampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian dimana pendidikan dapat diakses secara informal dan formal. Dengan mengemban pendidikan, suatu negara memiliki landasan untuk mempertahankan identitasnya ditengah era globalisasi dan kemajuan teknologi pada saat ini.
Pendidikan di Indonesia sudah ada sejak jaman dahulu baik formal dan informal yang diturun-temurunkan oleh nenek moyang, baik secara kebudayaan maupun non-kebudayaan yang menciptakan pemikiran-pemikiran kritis hingga saat ini. Pentingnya pendidikan di Indonesia dapat melestarikan kebudayaan yang sudah ada, serta memajukan negara.
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, seseorang dapat mengembangkan rasa nasionalisme terhadap suatu negara terutama Indonesia serta pentingnya untuk melestarikan rasa perjuangan dan menghargai pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan harapan, sebagai wara negara kita dapat memahami peranan hak dan kewajiban sebagai warga negara, hak asasi manusia, serta norma-norma yang tertera. Pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk mencapai kesatuan bangsa dan mewujudkan visi, misi, dan tujuan bangsa sesuai UUD 1945.

B.      Landasan Hukum

1.    UUD 1945
a)     Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat Berisi tentang cita-cita mengisi kemerdekaan pada alinea kedua dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan pada alinea keempat
b)     Pasal 27 (3) (II) “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c)      Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
d)     Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
e)     Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982      
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
5.    Nomor 45/U/2002
Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
6.    Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

C.     Tujuan

Tujuannya adalah untuk menumbuhkan rasa kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

a.        Menurut Pendapat Ahli
Pentingnya pendidikan karakter bagi siswa agar mampu berpikir secara rasional dan juga kreatif, merupakan salah satu tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan, sebagaimana yang diungkapkan para ahli berikut:
1.        Maftuh dan Sapriya
Maftuh dan Sapriya (2005:30) berpendapat bahwa, pendidikan kewarganegaraan yang dikembangkan oleh negara memiliki sebuah tujuan supaya setiap warga negara menjadi seorang warga negara yang baik (to be good citizens). Yang dapat diartikan sebagai seorang warga negara yang mempunyai civics inteliegence yakni kecerdasan dalam kewarganegaraan secara intelektual, sosial dan emosional serta kecerdasan kewargaan secara spiritual. Yang tentunya mempunyai civics responsibility;yakni rasa bangga serta bertanggung jawab dalam bernegara serta  mampu ikutserta di dalam kehidupan masyarakat.

2.        Somantri
Somantri (2001:279) mengungkapkan sebuah tujuan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara umum yaitu demi mendidik warga negara supaya menjadi seorang warga negara yang baik. Yang dapat Terlukis dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”.

3.      Branson
Branson (1999:7) menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan (civic education) bertujuan untuk partisipasi yang bermutu serta bertanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dan bermasyarakat baik di tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional

4.      Depdiknas
Pembelajaran materi Pedidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49) ialan bertujuan guna memberikan kompetensi sebagaimana berikut ini:
1.        Memiliki kemampuan untuk berpikir secara kritis dan rasional serta kreatif berkenaan mengenai isu tentang Kewarganegaraan.
2.        Berperanserta secara cerdas serta memiliki tanggung jawab, maupun berperilaku secara sadar didalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.        Agar dapat berkembang secara positif juga demokratis demi membentuk individu yang berkarakter Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia supaya tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik bersama-sama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.        Dalam berhubungan dengan bangsa lain dalam berbagai peraturan dunia yang secara langsung  memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
5.    Sapriya
Tujuan pendidikan Kewarganegaraan dalam pemahaman Sapriya (2001) ialah keikutsertaan seseorang yang penuh nalar serta tanggung jawab dalam sebuah kehidupan politik dari seorang warga negara. Yang memiliki ketaatan kepada nilai-nilai maupun prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi konstitusional di Indonesia. Keikutsertaan seorang warga negara secara efektif dan penuh tanggung jawab sangat membutuhkan pemahaman serta penguasaan terhadap seperangkat ilmu.Baik ilmu pengetahuan, keterampilan intelektual maupun keterampilan demi berperan serta.
Keikutsertaan yang efektif dan bertanggung jawab tersebut dapat ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan nilai-nilai pendidikan karakter yang dapat meningkatkan kemampuan diri. Dalam partisipasinya dalam proses politik yang mendukung sebuah fungsi sistem politik secara sehat dalam upaya perbaikan masyarakat.

b.       Tujuan Secara Umum dan Khusus
Jika dicermati Pendidikan Kewarganegaraan secara umum memiliki sebuah tujuan demi membawa para siswa didik guna menjadi seorang ilmuwan maupun profesional yang memiliki perasaan nasionalisme atau cinta tanah air, bersikap demokratis yang beradab.  Juga diharapkan menjadi seorang warga negara yang mempunyai disiplin, peran serta yang selalu aktif serta berdaya saing yang tinggi di dalam membangun kehidupan bermasayrakat, berbangsa dan bernegara secara damai yang berdasarkan sistem nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka.
Dan bila ditelaah secara lebih mendalam Pendidikan Kewarganegaraan tujuan secara khusus, yakni sebagai mana berikut penjelasannya menurut pendapat Djahiri.
1.        Membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
2.        Berperilaku yang memiliki sifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.        Berperilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta
4.        Berperilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
Hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang diberikan dengan harapan agar digunakan untuk menanamkan wawasan nusantara dalam kesadaran bernegara, yang membentuk sikap maupun perilaku nasionalisme cinta tanah air yang berlandaskan pada kebudayaan bangsa.  Sedang Pendidikan Kewarganegaraan dalam upaya mengembangkan kepribadian serta menanamkan pentingnya pendidikan karakter pada siswa yang memiliki tujuan untuk:
·         Mendorong siswa supaya mempunyai kemampuan serta kecakapan dalam mengenali berbagai macam permasalahan hidup dan kesejahteraan maupun cara-cara penyelesaiannya.
·         Mendorong siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
·         Mendorong siswa agar dapat mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
·         Mendorong siswa agar mempunyai kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya dalam upaya menggalang semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman ersatuan Indonesia.


c.        Tujuan Kurikuler
Sebagai upaya demi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang telah dijabarkan tersebut bukan hanya menjadi kata-kata yang kontekstual serta hanya bertahan sebagai slogan semata. Maka di dalam pelaksanaannya harus terperinci menjadi sebuah tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), sebagai mana meliputi beberapa penjelasan berikut:
1.        Di dalam  sebuah Ilmu pengetahuan, mencakup hierarki fakta, konsep, serta generalisasi teori.
2.        Memiliki keterampilan intelektual yang terbagi menjadi dua pokok, yakni sebagai berikut:
·       Dari keterampilan yang sederhana sampai keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesiskan, dan menilai.
·       Dari penyelidikan hingga kesimpulan yang sahih: keterampilan bertanya dan mengetahui masalah; keterampilan merumuskan hipotesis; keterampilan mengumpulkan data; keterampilan menafsirkan dan mneganalisis data; keterampilan menguji hipotesis; keterampilan merumuskan generalisasi, keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.
3.        Sikap sebagai nilai, kepekaan dan perasaan. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang didalamnya banyak terkandung soal-soal afektif, maka dari itu tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang berwujud semacam slogan haruslah  dapat diperjelas melalui penjabaran yang terperinci.
4.        Keterampilan sosial merupakan sebuah tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum harus dapat diterangkan di dalam keterampilan sosial yakni sebuah keterampilan yang membuat siswa dapat secara terampil dalam bertindak dan bersikap cerdas juga bersahabat didalam interaksi kehidupan sehari-hari.

D.    Pengertian Bangsa dan Negara

a.      Bangsa menurut para ahli
1.      Bangsa menurut Otto Bauer
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki kesamaan karater, karateristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
2.      Bangsa menurut Jalobseb LIpmsn
Bangsa adalah kesatuan budaya dan kesatuan politik.

b.     Pengertian Bangsa secara umum
Bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena mempunyai persamaan sejarah dan cita-cita, dan tanah air yang sama dan keinginan bersatu yang di pengaruhi oleh persamaan meningkatkan sekelompok individu tersebut menjadi bangsa pada satu wilayah yang mempunyai keterikatan dengan wilayah tersebut.Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa
                                                                                      
c.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Syarat berdirinya suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

d.     Negara Menurut Para Ahli
1.      Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.      Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
3.      Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.


E.     Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban merupakan wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

a.      Hak Warga Negara Indonesia
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
·         Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
·         Hak meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
·         Hak perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·         Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

b.      Kewajiban Warga Negara Indonesia 
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
·         segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
·         dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
·         menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
·         pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
·         Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

















BAB II

DEMOKRASI


A.     Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1.        Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
2.        Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

a.      Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
1.      Pemerintahan Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani, yaitu monos dan archein. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
·         Monarki Mutlak: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
·         Monarki Konstitusional: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·         Monarki Parlementer: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

2.      Pemerintahan Republik
Republic berasal dari bahasa latin, yaitu Res dan Publica. Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
1.                    Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.                    Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.                    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4.                    Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.                       Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.                       Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.                       Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.



b.       Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
·         Kedaulatan rakyat;
·         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
·         Kekuasaan mayoritas;
·         Hak-hak minoritas;
·         Jaminan hak asasi manusia;
·         Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
·         Persamaan di depan hukum;
·         Proses hukum yang wajar;
·         Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
·         Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
·         Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
c.        Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
1.             Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.             Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.             Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

B.          Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode. Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.        Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.        Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.        Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon.
Pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
1.        Pada Periode Lama
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
2.        Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

 



















BAB III

HAK ASASI MANUSIA


A.     HAM

a.        Pengertian HAM
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era pasca  reformasi dari pada sebelum reformasi.
Beberapa pengertian Hak Asasi Manusia:
1.             HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).
2.             John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
3.             Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
4.             Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai Teaching human Rights, yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human Right could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being”.
5.             Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

b.      Ruang lingkup HAM meliputi:
a.             Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.             Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.              Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.             Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
c.       Sejarah HAM
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak   asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.


1.        Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja Johndari Inggris dengan para bangsawandisebut Magna Charta. Isinya adalahpemberian jaminan beberapa hak oleh rajakepada para bangsawan besertaketurunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagaibalasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh parabangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagiandari sistem konstitusional Inggris.
2.      Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3.      Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite). Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan  olehPresiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt. Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
§   kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
§   kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
§   kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
·           kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya,ada tiga generasi hak asasi manusia.
a.       Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b.      Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
c.       Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian. Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.Hasil rumusan mengenai hak  asasi manusia oleh negara-negara di dunia, antara lain, dijabarkan dalam:
·         Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
·         Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
·         Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
·         1993;
·         African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh
·         negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada
·         tahun 1981;
·         Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas
·         Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
·         Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara
·         Tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.

d.      Macam macam HAM
1.        Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PNS
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigth
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Right
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

e.      HAM pada tataran global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
1.      Ham menurut konsep Negara-negara Barat yaitu:
·         Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
·         Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
·         Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
·         Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
2.      HAM menurut konsep sosialis;
·         Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
·         Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
·         Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
3.      HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
·         Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
·         Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
·         Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
4.      HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·          Hak untuk hidup
·          Kemerdekaan dan keamanan badan
·          Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·          Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·          Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·          Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·          Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·          Hak untuk bebas memeluk agama
·          Hak untuk mendapat pekerjaan
·          Hak untuk berdagang
·          Hak untuk mendapatkan pendidikan
·          Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·          Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

f.          Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.             Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.             Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.             Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.             Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.             Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.             Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.             Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.             Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.             Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.         Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
g.      HAM dalam UUD 1945
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)
Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)


h.      Implementasi Hak Asasi Manusia Berasakan Pancasila
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
               Hak Asasi meliputi  di dalam sila ini tercermin bahwa warga negara Indonesia bebas memeluk agama yang di yakininya dan telah dibuat pasal kebebasan dalam memeluk agama ,yakni pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
a.       Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Didalam sila ini berarti Hak Asasi Manusia dalam memeluk agama yang diyakininya telah dibebaskan asal warganya menganut agama yang diakui oleh negara.Kewajiban asasi meliputi Melaksanakan perintah dan larangan TYME menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
               Hak asasinya adalah sila ini sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang dilandasi sikap adil dan beradab.Ini tercermin dalam pasal 28i,yakni:
a.       Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b.      Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
c.       Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
d.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
e.       Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Kewajiban asasinya adalah saling membantu, saling menolong dan bekerja sama dengan sesame manusia

3.      Sila Persatuan Indonesia
Yaitu sila yang dibuat agar seluruh rakyat Indonesia adalah suatu kesatuan dan bukan merupakan bangsa yang terpecah belah. Didalam sila ini meskipun begitu banyak hak-hak pribadi yang ingin digapai atau didapatkan seseorang tetapi persatuan masyarakat Indonesia tidak boleh terpecah . Dan kewajiban asasinya adalah Mengutamakan kepentingan umum atau bersama daripada kepentingan golongan,suku,agama,kelompok atau kepentingan pribadi

4.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Pada dasarnya negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dalam sistem pemerintahan presidensial. Ini berarti negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden Dalam memilih seorang presiden diadakan pemilu,maka dalam sila ini hak asasi manusia dalam mengelurkan pendapat dan bebas memilih diakui. Kewajiban asasinya adalah Patuh dan taat kepada rambu-rambu hokum dalam kehidupan demokrasi

5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menunjukan agar keadilan harus dijunjung tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Didalam sila ini kita kembali ke dalam pasal 28i,
a)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b)      Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
c)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
d)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
e)      Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
i.        UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
                                1.          Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya
                                2.          pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan,         kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
                                3.          untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan   pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
                                4.          karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas
                                5.          hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
                                6.          setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat     kewajiban dasar
                                7.          hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
j.        Kesimpulan
HAM adalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansihak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI dan undang undang yang mengatur tentang HAM adalah UU no 39, dan setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.











DAFTAR PUSTAKA


https://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/konsep-dan-bentuk-pemerintahan-demokrasi-dalam-negara/
Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
http://ameliadessi.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/14/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi