MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh:
AMANDA AZALIA SALSABILA (20317599)
LEMUELLA
ERNESTINE PROVID (23317294)
MOH.
FAZLY NOOR I. H.
(26317275)
NOVIANTI
RAMADHANI (24317553)
RISTI AYU EMILIA ZAHRA (25317258)
2TB01
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penullis panjatkan ke hadirat Allah SWT
berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Kosmologi dan Filosofi Arsitektur Bali” dengan baik dan dengan tepat
waktu.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan kemampuan yang ada pada
penulis.
Dalam penyusunan makalah ini penulis
mendapatkan banyak dukungan baik secara moril maupun materil dari berbagai
pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1. Allah swt., yang
menjadi sumber inspirasi penulis.
2. Orang tua, yang
senantiasa memberikan yang terbaik.
3. Dosen pengajar,
yang telah menuntun dalam penulisan karya tulis ini.
Teman-teman, yang selalu memberikan motivasi dan
inovasi.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca.
Depok,
Maret 2019
Penulis
BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan
sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya
melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian dimana pendidikan dapat
diakses secara informal dan formal. Dengan mengemban pendidikan, suatu negara
memiliki landasan untuk mempertahankan identitasnya ditengah era globalisasi
dan kemajuan teknologi pada saat ini.
Pendidikan
di Indonesia sudah ada sejak jaman dahulu baik formal dan informal yang
diturun-temurunkan oleh nenek moyang, baik secara kebudayaan maupun
non-kebudayaan yang menciptakan pemikiran-pemikiran kritis hingga saat ini.
Pentingnya pendidikan di Indonesia dapat melestarikan kebudayaan yang sudah
ada, serta memajukan negara.
Dengan
adanya pendidikan kewarganegaraan, seseorang dapat mengembangkan rasa
nasionalisme terhadap suatu negara terutama Indonesia serta pentingnya untuk
melestarikan rasa perjuangan dan menghargai pejuang kemerdekaan bangsa
Indonesia. Dengan harapan, sebagai wara negara kita dapat memahami peranan hak
dan kewajiban sebagai warga negara, hak asasi manusia, serta norma-norma yang
tertera. Pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam kehidupan masyarakat
Indonesia untuk mencapai kesatuan bangsa dan mewujudkan visi, misi, dan tujuan
bangsa sesuai UUD 1945.
B. Landasan
Hukum
1.
UUD 1945
a)
Pembukaan
UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat Berisi tentang cita-cita mengisi
kemerdekaan pada alinea kedua dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan
dan kesejahteraan pada alinea keempat
b)
Pasal 27 (3)
(II) “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
c)
Pasal 30
ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
d)
Pasal 31
ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
e)
Pasal 28 A-J
tentang Hak Asasi Manusia.
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
3.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
4.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
5.
Nomor
45/U/2002
Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program
studi.
6.
Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan
Tujuannya
adalah untuk menumbuhkan rasa kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan
mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain
itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
a.
Menurut Pendapat Ahli
Pentingnya
pendidikan karakter bagi siswa agar mampu berpikir secara
rasional dan juga kreatif, merupakan salah satu tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan, sebagaimana yang diungkapkan para ahli berikut:
1.
Maftuh dan Sapriya
Maftuh dan Sapriya (2005:30) berpendapat bahwa, pendidikan
kewarganegaraan yang dikembangkan oleh negara memiliki sebuah tujuan supaya
setiap warga negara menjadi seorang warga negara yang baik (to be good citizens).
Yang dapat diartikan sebagai seorang warga negara yang mempunyai civics
inteliegence yakni kecerdasan dalam kewarganegaraan secara
intelektual, sosial dan emosional serta kecerdasan kewargaan secara spiritual.
Yang tentunya mempunyai civics responsibility;yakni rasa bangga
serta bertanggung jawab dalam bernegara serta mampu ikutserta di dalam
kehidupan masyarakat.
2.
Somantri
Somantri (2001:279) mengungkapkan sebuah tujuan pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan secara umum yaitu demi mendidik warga negara supaya menjadi
seorang warga negara yang baik. Yang dapat Terlukis dengan “warga negara yang
patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan
Pancasila sejati”.
3.
Branson
Branson (1999:7) menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan (civic
education) bertujuan untuk partisipasi yang bermutu serta bertanggung
jawab di dalam kehidupan berpolitik dan bermasyarakat baik di tingkat lokal,
negara bagian, maupun nasional
4.
Depdiknas
Pembelajaran materi Pedidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas
(2006:49) ialan bertujuan guna memberikan kompetensi sebagaimana berikut ini:
1.
Memiliki kemampuan untuk berpikir
secara kritis dan rasional serta kreatif berkenaan mengenai isu tentang
Kewarganegaraan.
2.
Berperanserta secara cerdas serta memiliki
tanggung jawab, maupun berperilaku secara sadar didalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.
Agar dapat berkembang secara positif
juga demokratis demi membentuk individu yang berkarakter Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia supaya
tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik bersama-sama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
4.
Dalam berhubungan dengan bangsa lain
dalam berbagai peraturan dunia yang secara langsung memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
5. Sapriya
Tujuan pendidikan Kewarganegaraan dalam pemahaman Sapriya (2001) ialah
keikutsertaan seseorang yang penuh nalar serta tanggung jawab dalam sebuah
kehidupan politik dari seorang warga negara. Yang memiliki ketaatan kepada
nilai-nilai maupun prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi konstitusional di
Indonesia. Keikutsertaan seorang warga negara secara efektif dan penuh tanggung
jawab sangat membutuhkan pemahaman serta penguasaan terhadap seperangkat
ilmu.Baik ilmu pengetahuan, keterampilan intelektual maupun keterampilan demi
berperan serta.
Keikutsertaan yang efektif dan
bertanggung jawab tersebut dapat ditingkatkan lebih lanjut melalui
pengembangan nilai-nilai
pendidikan karakter yang dapat meningkatkan kemampuan diri.
Dalam partisipasinya dalam proses politik yang mendukung sebuah fungsi sistem
politik secara sehat dalam upaya perbaikan masyarakat.
b. Tujuan Secara Umum dan Khusus
Jika dicermati Pendidikan Kewarganegaraan secara umum memiliki sebuah
tujuan demi membawa para siswa didik guna menjadi seorang ilmuwan maupun
profesional yang memiliki perasaan nasionalisme atau cinta tanah air, bersikap
demokratis yang beradab. Juga diharapkan menjadi seorang warga negara
yang mempunyai disiplin, peran serta yang selalu aktif serta berdaya saing yang
tinggi di dalam membangun kehidupan bermasayrakat, berbangsa dan bernegara
secara damai yang berdasarkan sistem nilai-nilai
pancasila sebagai ideologi terbuka.
Dan bila ditelaah secara lebih mendalam Pendidikan Kewarganegaraan
tujuan secara khusus, yakni sebagai mana berikut penjelasannya menurut pendapat
Djahiri.
1.
Membina moral yang diharapkan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai
golongan agama,
2.
Berperilaku yang memiliki sifat
kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Berperilaku yang mendukung kerakyatan
yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan
golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui
musyawarah mufakat, serta
4.
Berperilaku yang mendukung upaya untuk
mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang diberikan
dengan harapan agar digunakan untuk menanamkan wawasan nusantara dalam
kesadaran bernegara, yang membentuk sikap maupun perilaku nasionalisme cinta
tanah air yang berlandaskan pada kebudayaan bangsa. Sedang Pendidikan
Kewarganegaraan dalam upaya mengembangkan kepribadian serta menanamkan pentingnya
pendidikan karakter pada siswa yang memiliki tujuan untuk:
·
Mendorong siswa supaya mempunyai
kemampuan serta kecakapan dalam mengenali berbagai macam permasalahan hidup dan
kesejahteraan maupun cara-cara penyelesaiannya.
·
Mendorong siswa agar mendapatkan
kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung jawab sesuai moral yang
telah tertanam didalam diri.
·
Mendorong siswa agar dapat mengenali
serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
·
Mendorong siswa agar mempunyai
kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya dalam upaya menggalang
semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman ersatuan Indonesia.
c.
Tujuan Kurikuler
Sebagai upaya demi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang telah
dijabarkan tersebut bukan hanya menjadi kata-kata yang kontekstual serta hanya
bertahan sebagai slogan semata. Maka di dalam pelaksanaannya harus terperinci
menjadi sebuah tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), sebagai mana meliputi
beberapa penjelasan berikut:
1.
Di dalam sebuah Ilmu pengetahuan,
mencakup hierarki fakta, konsep, serta generalisasi teori.
2.
Memiliki keterampilan intelektual yang
terbagi menjadi dua pokok, yakni sebagai berikut:
·
Dari keterampilan yang sederhana sampai
keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan,
menganalisis, mensintesiskan, dan menilai.
·
Dari penyelidikan hingga kesimpulan
yang sahih: keterampilan bertanya dan mengetahui masalah; keterampilan
merumuskan hipotesis; keterampilan mengumpulkan data; keterampilan menafsirkan
dan mneganalisis data; keterampilan menguji hipotesis; keterampilan merumuskan
generalisasi, keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.
3.
Sikap sebagai nilai, kepekaan dan
perasaan. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang didalamnya banyak terkandung
soal-soal afektif, maka dari itu tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang
berwujud semacam slogan haruslah dapat diperjelas melalui penjabaran yang
terperinci.
4.
Keterampilan sosial merupakan sebuah
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum harus dapat diterangkan di dalam
keterampilan sosial yakni sebuah keterampilan yang membuat siswa dapat secara
terampil dalam bertindak dan bersikap cerdas juga bersahabat didalam interaksi
kehidupan sehari-hari.
D. Pengertian
Bangsa dan Negara
a.
Bangsa menurut para ahli
1.
Bangsa menurut Otto
Bauer
Bangsa adalah suatu
kelompok manusia yang memiliki kesamaan karater, karateristik tumbuh karena
adanya kesamaan nasib.
2.
Bangsa menurut
Jalobseb LIpmsn
Bangsa adalah kesatuan
budaya dan kesatuan politik.
b. Pengertian Bangsa
secara umum
Bangsa adalah
sekelompok orang yang dipersatukan karena mempunyai persamaan sejarah dan
cita-cita, dan tanah air yang sama dan keinginan bersatu yang di pengaruhi oleh
persamaan meningkatkan sekelompok individu tersebut menjadi bangsa pada satu wilayah yang mempunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut.Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah
proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan
berbangsa
c.
Pengertian Negara
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat
suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Syarat berdirinya suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
d. Negara Menurut Para Ahli
1.
Roger F. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
2.
Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
3.
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
E.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan
wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
a. Hak Warga Negara Indonesia
·
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
·
Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
·
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
·
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
·
Hak meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
·
Hak perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b. Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
·
segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
·
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
·
menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
·
pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
·
Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
BAB II
DEMOKRASI
A.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang
berarti kekuasaan. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara.
Dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi.
2.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
a.
Bentuk Demokrasi Dalam Sistem
Pemerintahan Negara
1.
Pemerintahan Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani,
yaitu monos dan archein. Monos yang
artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah,
jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di
pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
·
Monarki Mutlak:
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk
kekuasaannya tidak terbatas.
·
Monarki Konstitusional:
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·
Monarki Parlementer:
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.
Pemerintahan
Republik
Republic berasal
dari bahasa latin, yaitu Res dan Publica. Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
1.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4.
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama
lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat
undang-undang.
2.
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan
undang-undang.
3.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
b.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal
dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:
·
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
·
Kekuasaan mayoritas;
·
Hak-hak minoritas;
·
Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur;
·
Persamaan
di depan hukum;
·
Proses
hukum yang wajar;
·
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
c.
Konsep Demokrasi Republik
Indonesia
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep
demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan
pada tiga hal, yaitu :
1.
Nilai-nilai filsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.
Transformasi nilai-nilai pancasila pada
bentuk dan sistem pemerintahan.
3.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
B.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam
Periode-periode. Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak
pada hakikat yang dihadapi . Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda,
landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
Pada periode lama bentuk yang dihadapi
adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik
dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon.
Pada periode baru dan periode reformasi
bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan
perkembangan kemajuan zaman. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan
non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
1.
Pada Periode Lama
Ancaman yang datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik, dan strategi kemiliteran.
2.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi
dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai
aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari
pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun
tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA
A. HAM
a.
Pengertian HAM
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
pasca reformasi dari pada sebelum reformasi.
Beberapa
pengertian Hak Asasi Manusia:
1.
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh maunusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan:
2002).
2.
John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
3.
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerag-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
4.
Menurut Jan
Materson dari komisi HAM PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat
pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup
sebagai Teaching human Rights, yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human
Right could be generally defined as those rights which are inherent in our
nature and without which can not live as human being”.
5.
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang
Maha Esa, bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia
sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati
yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
b.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.
Hak pribadi:
hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi
dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.
Kebebasan sipil dan
politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.
Hak-hak berkenaan
dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
c.
Sejarah HAM
Sejarah hak asasi
manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad
ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights)
yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan
hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi
manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna
Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.
1.
Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja
Johndari Inggris dengan para bangsawandisebut Magna Charta. Isinya adalahpemberian
jaminan beberapa hak oleh rajakepada para bangsawan besertaketurunannya,
seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.
Jaminan itu diberikan sebagaibalasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah
diberikan oleh parabangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang
dan menjadi bagiandari sistem konstitusional Inggris.
2.
Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan
Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776
merupakan hasil dari revolusi ini.
3.
Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis
kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan
absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan
ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality),
dan persaudaraan (fraternite). Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai
HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi
empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali
diperkenalkan olehPresiden Amerika Serikat,
Franklin D. Rooselvelt. Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
§
kebebasan untuk
beragama (freedom of religion),
§
kebebasan untuk
berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
§
kebebasan dari
kemelaratan (freedom from want), dan
·
kebebasan dari ketakutan
(freedom from fear).
Adapun berdasarkan sejarah
perkembangannya,ada tiga generasi hak asasi manusia.
a.
Generasi pertama
adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa),
contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan
di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak
berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b.
Generasi kedua
adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara
sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan
yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas
perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
c.
Generasi ketiga
adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara
berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap
bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan
kedamaian. Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat
universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi
milik negara Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu
kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration
Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Bunyi
Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal
dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Deklarasi
tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi
manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan pedoman dan standar minimum
penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi
dan kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar
setiap negara.Hasil rumusan mengenai hak
asasi manusia oleh negara-negara di dunia, antara lain, dijabarkan
dalam:
·
Declaration on The
Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak
Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
·
Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
·
Deklarasi universal
dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
·
1993;
·
African Charter on
Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh
·
negara-negara
Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada
·
tahun 1981;
·
Declaration on The
Rights to Development (Deklarasi Hak atas
·
Pembangunan) pada
tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
·
Cairo Declaration
on Human Rights in Islam oleh negara-negara
·
Tergabung dalam OKI
(Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
d.
Macam macam HAM
1.
Hak asasi pribadi / personal
Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempat
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif
di organisasi atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol
/ partai politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil/PNS
·
Hak mendapat layanan dan
perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigth
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki
susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Right
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat
e.
HAM pada tataran global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
1. Ham menurut konsep
Negara-negara Barat yaitu:
·
Ingin meninggalkan konsep Negara
yang mutlak.
·
Ingin mendirikan federasi rakyat
yang bebas.
·
Filosofi dasar: hak asasi
tertanam pada diri individu manusia.
·
Hak asasi lebih dulu ada daripada
tatanan Negara.
2. HAM menurut konsep
sosialis;
·
Hak asasi hilang dari individu
dan terintegrasi dalam masyarakat
·
Hak asasi tidak ada sebelum
Negara ada.
·
Negara berhak membatasi hak asasi
manusia apabila situasi menghendaki.
3.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
·
Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan
kodratnya.
·
Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan
utama terhadap kepala keluarga
·
Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan
kewajiban sebagai anggota masyarakat.
4. HAM menurut konsep
PBB
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
·
Hak untuk hidup
·
Kemerdekaan dan keamanan badan
·
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
·
Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
·
Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·
Hak untuk mendapat hak milik atas benda
·
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Hak untuk bebas memeluk agama
·
Hak untuk mendapat pekerjaan
·
Hak untuk berdagang
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan
·
Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
·
Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan.
f.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan
bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang
berlaku.Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi,
antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi
hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap
warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan
lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten
serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum
dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar
dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak
pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau
arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum
dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
10.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam
rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta
dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
g. HAM dalam UUD 1945
Masalah Hak Asasi
Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan
berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur
saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea
kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada
pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan,
terdapat pada pasal 31.Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus
diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C :
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata
mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai
agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
h. Implementasi Hak Asasi Manusia
Berasakan Pancasila
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Hak Asasi meliputi di dalam sila ini tercermin bahwa warga
negara Indonesia bebas memeluk agama yang di yakininya dan telah dibuat pasal
kebebasan dalam memeluk agama ,yakni pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
a.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa
b.
Negara Menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu. Didalam sila ini berarti Hak Asasi Manusia
dalam memeluk agama yang diyakininya telah dibebaskan asal warganya menganut
agama yang diakui oleh negara.Kewajiban asasi meliputi Melaksanakan perintah
dan larangan TYME menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab
Hak asasinya adalah sila ini
sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang dilandasi sikap adil dan
beradab.Ini tercermin dalam pasal 28i,yakni:
a.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b.
Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
c.
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
d.
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah
e.
Untuk menegakan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Kewajiban
asasinya adalah saling membantu, saling menolong dan bekerja sama dengan sesame
manusia
3.
Sila Persatuan Indonesia
Yaitu
sila yang dibuat agar seluruh rakyat Indonesia adalah suatu kesatuan dan bukan
merupakan bangsa yang terpecah belah. Didalam sila ini meskipun begitu banyak
hak-hak pribadi yang ingin digapai atau didapatkan seseorang tetapi persatuan
masyarakat Indonesia tidak boleh terpecah . Dan kewajiban asasinya adalah
Mengutamakan kepentingan umum atau bersama daripada kepentingan
golongan,suku,agama,kelompok atau kepentingan pribadi
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Pada
dasarnya negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem dari rakyat
oleh rakyat untuk rakyat dalam sistem pemerintahan presidensial. Ini berarti
negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden Dalam memilih seorang presiden
diadakan pemilu,maka dalam sila ini hak asasi manusia dalam mengelurkan
pendapat dan bebas memilih diakui. Kewajiban asasinya adalah Patuh dan taat
kepada rambu-rambu hokum dalam kehidupan demokrasi
5.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Sila
ini menunjukan agar keadilan harus dijunjung tinggi bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Didalam
sila ini kita kembali ke dalam pasal 28i,
a)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
b)
Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
c)
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
d)
Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
e)
Untuk menegakan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
i.
UU tentang HAM
Pengertian
HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.Pemikiran-pemikiran yang mendasari
lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi
Pasal, adalah sebagai berikut:
1.
Tuhan Yang Maha Esa adalah
pencipta alam semesta dengan segala isinya
2.
pada dasarnya, manusia
dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh
Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
3.
untuk melindungi, mempertahankan,
dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut
manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia
menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
4.
karena manusia merupakan makhluk
sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang
lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas
5.
hak asasi manusia tidak boleh
dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
6.
setiap hak asasi manusia
mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga
di dalam hak asasi manusia terdapat
kewajiban dasar
7.
hak asasi manusia harus
benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah,
aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan
tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan
penegakan hak asasi manusia.
j.
Kesimpulan
HAM adalah Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansihak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI dan undang undang yang mengatur tentang
HAM adalah UU no 39, dan setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh
seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili
dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan
melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
pengadilan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
https://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/konsep-dan-bentuk-pemerintahan-demokrasi-dalam-negara/
Seri Diktat Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
http://ameliadessi.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/14/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar