Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa
pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
Kong Hu Cu berpendapat
bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti
sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ).
Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat,
kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan
(bukan dagang atau politik).
Menurut
keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar”
tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis,
agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan
penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan
kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan
pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Dan
di Indonesia terdapat pada sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dan menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur “
Dalam
mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu di
pupuk yakni:
1)
Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan
2)
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3)
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4)
Sikap suka bekerja keras
5)
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesehjatraan bersama
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan , antara lain memalui delapan jalur pemerataan sebagai
berikut ;
1)
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khusus nya pangan , sandang
dan papan
2)
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3)
Pemerataan pembagian pendapatan
4)
Pemerataan kesempatan kerja
5)
Pemerataan kesempatan berusaha
6)
Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi
muda dan kaum wanita
7)
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8)
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1.
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.
Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
3.
Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga
karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan
keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat
manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu
kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki
kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia
mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
Hal yang dapat menghilangkan kejujuran :
1.
Bohong,
2.
Mencuri,
3.
Manipulasi,
4.
Inkar janji.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1.
Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang
untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan
dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang
kita inginkan dan fikirkan.
2.
Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu
yaqng terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak
selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya
pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit
sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3.
Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri,
terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan
kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan
mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar