PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh:
AMANDA AZALIA SALSABILA (20317599)
LEMUELLA
ERNESTINE PROVID (23317294)
MOH.
FAZLY NOOR I. H. (26317275)
NOVIANTI RAMADHANI (24317553)
RISTI AYU EMILIA ZAHRA (25317258)
2TB01
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur
kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada
waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk
memahami makna dari wawasan nusantara, geopolitik, dan juga hubungan antara
keduanya yang menjadi suatu kesatuan yang diterapkan di Indonesia.
Kami sadar, sebagai mahasiswa baru, kami dituntut
harus lebih banyak belajar dan lebih aktif. Dengan demikian, penulisan makalah
ini mungkin terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan
adanya kritik dan saran yang bersifat membangun, agar penulisan makalah di masa
mendatang bisa menjadi lebih baik lagi.
Kami berharap semoga makalah kami dapat memberi
informasi yang berguna bagi pembacanya, terutama mahasiswa, supaya kelak
menjadi pribadi yang berwawasan nusantara, karena kita adalah penerus Bangsa
Indonesia.
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Secara konsepsional, wawasan
nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan
wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara,
itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia
dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan
konsepsi Wawasan Nusantara.jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari
teori geopolitik bangsa Indonesia.
Konsep geopolitik Indonesia berlandaskan pada
pandangan kewilayahan dan kehidupan bangsa.Sebagai Negara yang sangat luas
dengan berbagai keragaman di dalamnya, Indonesia memiliki Wawasan Nusantara
sebagai dasar pengembangan wawasan nasional. Tak hanya faktor geografi, wawasan
nusantara juga mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek lain seperti sosial
budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan ekonomi.
Kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang bermartabat dengan mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional. Pemahaman dan pelaksanaan wawasan nusantara yang lebih baik dalam
ranah kehidupan pribadi maupun kolektif serta dalam wilayah publik sangat
menentukan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dibutuhkan kesadaran warga
negara dan penyelanggara negara yang memadai didalam melaksanakan kewajiban dan
tanggung jawab. Di tengah tekanan berbagai masalah yang menghimpit bangsa.
Hal
ini merupakan bagian integral yang menjamin eksitensi bangsa dan negara dalam mewujudkan
cita-cita nasional sekaligus manifestasi cita-cita leluhur kita, dengan tetap
menghargai kebhinekaan itu sebagai anugerah Tuhan dan aset bangsa.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keterkaitan
antara wawasan nusantara dan geopolitik, penulis mencoba membahasnya melalui
sebuah makalah yang berjudul “WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA”.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
2. Apa pengertian Geopolitik?
3.
Apa pentingnya wilayah
sebagai ruang hidup bangsa?
4.
Bagaimana perwujudan
wawasan nusantara?
5. Bagaimana
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
6. Apa
saja aspek-aspek dan unsur-unsur wawasan nusantara ?
7. Apa
saja tantangan implementasi wawasan nusantara ?
8. Apa
yang dimaksud dengan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian Wawasan Nusantara serta hakikat dan kedudukannya
2.
Untuk mengetahui
pengertian Geopolitik
3.
Untuk mengetahui
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
4.
Untuk mengetahui
pentingnya wilayah sebagai ruang hidup bangsa
5.
Untuk mengetahui
Perwujudan Wawasan Nusantara
6.
Untuk mengetahui contoh
implementasi wawasan nusantara
D.
Fungsi
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
BAB II
ISI
A.
Latar Belakang Konsepsi
Wawasan Nusantara
Latar belakang yang
mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut:
a. Falsafah
Pancasila
Pancasila
merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut:
·
Penerapan HAM (Hak
Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai
dengan agama yang dianutnya.
·
Mengutamakan pada
kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
·
Pengambilan keputusan berdasarkan
dalam musyawarah mufakat.
b.
Aspek Histori
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan
menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal
yaitu:
1)
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang
terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
2)
Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini
orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan
melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
3)
Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah,
secara historis wilayah Indonesia adalah
wialayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah
berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda
adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau
perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku
sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan
terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan
tersebut tidak mendudkung kita dalam
mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari
keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah
Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan
yang selanjutnya disebut sebagai
Deklarasi Djuanda pada 13
Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut
territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan
secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam
UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi:
§
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia
§
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
§
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan
yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi
Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai
pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui
dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag
akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April
menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) .
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan
asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
c.
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan
wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi
bangsa yang satu dan utuh.
Keunikan wilayah dan
heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1.
Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
2.
Indonesia terletak anata dua benua dan dua
sameudera(posisi silang)
3.
Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4.
Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu
sirkumpasifik dan Mediterania
6.
Wilayah subur dan dapat dihuni
7.
Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8.
Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki
kebudayaan yang beragam
9.
Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar,
sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com
)
d.
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya
namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai
ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah
bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan
utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita
nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.
B. Pengertian Wawasan
Nusantara
Secara etimologis, Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan danNusantara.
Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan
cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara.
Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur.
Jadi Nusantara adalah
kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan
Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan
pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis,
Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
a) Menurut prof.
Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.”
b) Menurut GBHN
1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c) Menurut
kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat
Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.”
Berdasarkan
pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C. Hakikat
Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa
Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan
Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain,
hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah.
Dalam
GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan
pertahanan keamanan.
D. Ajaran
Dasar Wawasan Nusantara
Untuk
menjamin persatuan dan kesatuan Dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan
istilah Wawasan Kebangsaan yang diberi nama Wawasan Nusantara.Ada dua landasan
yang mengenai dasar wawasan nusantara:
1)
Landasan Idiil
Pancasila
Pancasila diakui
sebagai ideology dan dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945.
Yang telah mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan,
persatuan dan kesatuan, kekeluargaa, kebersamaan dan kearifan dalam membina
kehidupan nasional.
2)
Landasan Konstitusional
UUD 1945
UUD 1945 merupakan
konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
E. Unsur Dasar
Konsepsi Wawasan Nusantara
Terdapa Tiga Unsur Dasar yaitu:
Wadah(Contour), isi ( Content), dan tata laku
(Conduct).
1.
Wadah
Setelah
menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam wujud suprastruktur
politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat adalah berbagai
lembaga dalam wujud infrastruktur politik-suprastrukturpolitik.
2.
Isi
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3.
Tata Laku
Tata laku
merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku batiniah
dan tata laku lahiriah.
F. Dasar Hukum Wawasan
Nusantara
Dasar
hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum
dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut.
·
Tap
MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
·
Tap
MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
·
Tap
MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
G. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan
Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu
dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi
ketatanegaran Republik Indonesia. Dalam
paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
·
Pancasila
sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan
idil.
·
UUD
1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
·
Sebagai
visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.
·
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
·
GBHN
(garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau
sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
H. Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Selain
itu, terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut
pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut.
1. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Fungsi
Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHDKK
yang mengutarakan
pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara
lain sebagai berikut.
a. Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara Indonesia
b. Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi
kebijakan dan strategi pembagunan nasional
I. Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun
daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi
selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
J. Asas
Wawasan Nusantara
Asas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan)
terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan
nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya.
Asas
wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama,
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
K.
Peranan Wawasan
Nusantara
Dalam kehidupan
nasional, Wawasan Nusantara dikembangkan peranannya untuk:
1)
Mewujudkan serta
memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek
kehidupan nasional.
2)
Menumbuhkan rasa
tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungan-nya. Peranan ini berkaitan dengan
adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa
dengan ruang hi-dupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus
bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang
pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.
3)
Menegakkan kekuasaan
guna melindungi kepentingan nasional.
Ke-pentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila satu
bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional
bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mu-dah terjalin hubungan
persahabatan.Merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan
perdamaian.
L.
Wajah Wawasan Nusantara
Pengertian istilah wajah adalah roman muka. Wajah
manusia hanya satu, tetapi wajah itu memiliki beberapa roman muka dan tiap
roman muka berbeda satu dengan yang lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang
dihadapi.
Dalam hubungan itu dapat dikatakan bahwa geopolitik
Indonesia hanya satu yaitu Wawasan Nusantara (Wasantara). Tetapi wajahnya lebih
dari satu yaitu ada 4 wajah meliputi:
1)
Wajah Wasantara sebagai wawasan nasional yang
melandasi konsepsi Ketahanan Nasional.
2)
Wajah Wasantara sebagai wawasan pembangunan nasional.
3)
Wajah Wasantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan.
4)
Wajah Wasantara sebagai wawasan kewilayahan.
M. Wasantara sebagai Landasan
Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah Wawasan Nusantara dalam pengembangannya
dipandang sebagai konsepsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan
nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang didasarkan pada pertim-bangan
konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat dikatakan meru-pakan penerapan
teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan nusantara selanjutnya menjadi
lan-dasan penentuan kebijaksanaan politik negara. Dalam perjuangan menca-pai
tujuan nasional akan banyak menghadapi tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri
sendiri. Untuk menanggulanginya
dibutuhkan suatu keku-atan, baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan tersebut maka semakin
tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan inilah yang diistilahkan
ketahanan nasional. Semakin tinggi
ketahanan nasi-onal yang dapat dicapai maka semakin mantap pula kesatuan dan
persa-tuan nasional. Semakin mantapnya persatuan dan kesatuan nasional berarti
semakin dekat kita dalam mencapai tujuan nasional. Berdasarkan rangkaian pemikiran yang demikian
itu, maka ketahanan nasional diar-tikan sebagai konsepsi pengaturan dan
penyelenggaraan dalam mencapai persatuan dan kesatuan nasional dalam rangka
keseluruhan mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan
nasional merupakan geostrategi nasional, untuk mencapai sasaran-sasaran yang
telah ditegaskan dalam wawasan nusantara.
Ketahanan nasional ini perlu dibina, dipelihara dan
ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara yang juga serentak untuk
memberi isi kepadanya.
N.
Wasantara sebagai
Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945, MPR wajib membuat GBHN. GBHN —masa
Orba—menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pem-bangunan
nasional adalah Wawasan Nusantara, yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD’45. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan ling-kungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mencakup:
1. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti:
a. Bahwa kebulatan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan
milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia
yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah
serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa harus merupakan kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis,
bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan
setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan
meng-arahkan bangsa menuju tujuannnya.
e. Bahwa kehidupan politik
diseluruh wilayah Nusantara meru-pakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45.
f.
Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu
kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia
yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui
politik luar negeri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti:
a.
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun
efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa ke-perluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang
di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya.
c.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara
meru-pakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan sosial dan budaya dalam arti:
a.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan
bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah
satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan keka-yaan budaya
bangsa yang menjadi modal dan landasan pengem-bangan budaya bangsa seluruhnya
dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan
nilai budaya bangsa yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
Pertahanan dan Keamanan, dalam arti:
a.
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah
pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Dari rangkaian uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa :
1.
Wawasan
Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan
kondisi, posisi dan potensi geografi serta kebhinekaan bangsa dalam rangka
mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2.
Wawasan Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir
dalam melaksanakan pembangunan nasional.
O.
Wasantara sebagai
Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik
Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang
merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai
letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi
nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan
keamanan negara harus ditegakkan.
Realisasi penghayatan dan pengi-sian Wawasan Nusantara disatu pihak
menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam
beserta penye-larasannya, sedangkan dilain pihak dapat menunjukkan kedaulatan
negara Republik Indonesia.
Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan
dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin
ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan negara mengandung
arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakekatnya merupakan
ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
P.
Wasantara sebagai
Wawasan Kewilayahan
Sebagai faktor eksistensi suatu negara wilayah
nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga. Oleh karena itu pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara
dirumuskan dalam konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun UUD’45 tidak memuat secara jelas
ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam
pasal-pasalnya menyebut wilayah/daerah yaitu :
1)
Pada Pembukaan UUD’45, alinea IV disebutkan
“…..seluruh tumpah darah Indonesia…..”
2)
Pasal 18, UUD’45 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil ……………”
Untuk dapat memahami manakah yang dimaksudkan dengan
wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri
pemba-hasan-pembahasan yang terjadi pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada bulan Mei – Juni1945, yang
ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indone-sia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945, adalah bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam
Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI bulan
Mei – Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang
lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.
Yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia
adalah bekas wilayah Hindia Belanda.
Namun demikian dalam rancangan UUD maupun dalam keputusan PPKI tentang
UUD 1945, ketentuan tentang mana wilayah negara Indonesia itu tidak
dicantumkan. Hal ini dijelaskan oleh ketua PPKI—Ir. Sukarno—bahwa : dalam UUD
yang modern, daerah (= wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt :
347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua
PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah atau tanah air atau tumpah darah
Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.
Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta
melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang
batas wilayah. Ketegasan batas wilayah
tidak saja untuk mempertahankan wilayah tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa
dan negara dalam pergaulan internasional.
Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan Pancasila—dalam arti persatuan
dan kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau,
lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah laut bukan lagi sebagai
alat pemisah wilayah.
Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI
meng-acu pada Aturan peralihan UUD-45, pasal II—“Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-undang dasar ini”—yang memberlakukan undang-undang
sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda
telah menge-luarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam
Ordomantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam
Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kringen
Ordonantie”.
Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar
laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasar
garis air pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat.
Ketentuan demikian itu mempunyai konsekwensi bahwa secara hipotetis setiap
pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut
teritorial sendiri-sendiri. Sedangkan
disisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut teritorial dijumpai
laut bebas. Jarak antara satu pulau
dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia
“dipi-sahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut
bebas yang berada diluar yuridiksi nasional kita. Dengan demikian dalam kantong-kantong laut
nasional tidak berlaku hukum nasional.
Berdasar itulah pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman Pemerintah Republik Indonesia
tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai
“Deklarasi Juanda”—Ir. Juanda pada
periode itu sebagai Perdana Menteri Republik Indo-nesia—yang pada hakekatnya melakukan
perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran negara (staatblad) no. 422
tahun 1939 sebagai berikut:
1.
Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low
water line), tetapi didasarkan pada sistem pe-narikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang
terluar dari pada pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk kedalam wilayah
negara Republik Indonesia (= point to
point theory).
2.
Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut
menjadi 12 mil laut. Deklarasi Juanda pada
hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Didalam
deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia ialah keutuhan
wilayah negara di lautan.
Deklarasi ini selanjutnya diakomodasikan dalam
rangkaian peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1.
Undang-undang no. 4 PRP tahun 1960 tentang perairan
Indonesia. Dalam UU ini diberikan penjelasan dan
kejelasan tentang :
a.
alasan atau argumentasi perlunya meninjau kembali
peraturan tentang penentuan batas laut wilayah.
b.
Makna dan pengertian : perairan Indonesia, laut
wilayah Indo-nesia, perairan pedalaman Indonesia.
2.
Peraturan Pemerintah no. 8 tahun 1960 tentang
lalu-lintas laut damai perairan Indonesia.
Peraturan ini menentukan aturan-aturan, antara lain tentang : lalu lintas laut damai kendaraan air asing di
perairan pedalaman, pengertian dan makna lalu lintas damai kendaraan asing,
bentuk dan luas kedaulatan wilayah Nusantara sejak “Deklarasi Juanda 1957”.
Q. Sasaran
Implementasi dan Perwujudan Wawasan Nusantara
Tantangan dalam
Mengimplementasikan Wawasan Nusantara yaitu : Sikap mental yang berarti kesukuan,
ke daerahan, mementingkan golongan/partai. dan Globalisasi yang berarti, Dunia
tanpa batas, Kapitalisme baru, Pasar
bebas/pasar dunia.
Sebagai
cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus
dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu
bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain
Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap,dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi atau menangani berbagai
permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
21
R. Perwujudan
Wawasan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam
ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah:
1.
Tap MPR No. IV \ MPR \
1973
2.
Tap MPR No. IV \ MPR \
1978
3.
Tap MPR No. II \ MPR \
1983
4.
Tap MPR No. II \ MPR \
1988
5.
Tap MPR No. II \ MPR
\ 1993
6.
Tap MPR No. II \ MPR \
1998
Dalam
ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD
1945.
Hakikat
dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
1.
Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
2.
Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
3.
Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
4.
Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing
cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum
dalam GBHN.
GBHN
terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu
dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang
dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai
Wawasan Nusantara.
Pada
masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara
menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan
Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap
dipertahankan.
Hal
ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan
Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
S.
Penerapan/Implementasi
Wawasan Nusantara
Dalam
implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut.
a. Kehidupan
Politik
·
Pelaksanaan politik
diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana
pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam
pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
·
Pelaksanaan kehidupa
bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
tanpa pengecualian.
·
Mengembangkan sikap HAM
dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan
bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
·
Memperkuat komitmen
politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran
indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya
penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b.
Kehidupan Ekonomi
·
Harus sesuai
berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
·
Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi
harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c.
Kehidupan Sosial
·
Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah.
·
Pengembangan budaya
Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d.
Kehidupan Pertahanan
dan Keamanan
·
Memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban
setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara
lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
·
Membangun rasa
persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau
pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam
tersebut.
·
Membangun TNI
profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan
wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
T. Manfaat
Wawasan Nusantara
Manfaat
Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Diterima
dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2. Pertambahan luas
wilayah teritorial Indonesia.
3. Pertambahan luas
wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat.
4. Penerapan
wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan
Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
U. Wawasan
Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Cara
pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta
lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu
selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun
tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu
contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain
rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas
pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan
nasional yaitu wawasan nusantara.
Sebagai
Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang
terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup
(lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai
wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik
bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan
tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi
wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa
Indonesia.
Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,
meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan,
tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Kedudukan
wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan
atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional
merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi
bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi
bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
V.
Pengertian Geopolitik
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan
politik.“Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti
urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu
rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.Sedangkan menurut para ahli,
Geopolitik adalah:
1.
Menurut Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik
Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan
kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.Secara tradisional, istilah ini
diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik, tetapi penggunaannya
telah berkembang selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas.
2.
Menurut Hagget, Geografi Politik merupakan cabang
geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau
kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau
kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik,lingkungan geografi
dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian
geografi politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek
hubungan regional, dan internasional.
3. Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara
itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati
oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan
pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang
cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan
semakin bertahan, kuat, dan maju.
4. Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan dua pandangan
sebelumnya. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga
tidak sebading lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya
memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara.
5. Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi
geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantug’
dunia,sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung.
6. Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih
lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta
mempertahankan sumber daya laut, termauk akses ke laut. Muncul konsep Wawasan
Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai kekayaan dunia.
7. Guilio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel
(1878-1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya.
Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan
peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada
atau angkutan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroprasi
sendri tanpa dibantu angkatan lain.
Secara umum geopolitik
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang
berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
W. Pandangan-Pandangan
Ahli Geopolitik
Berikut
beberapa pandangan-pandangan geopolitik dari ahli geopolitik
1. Pandangan
atau Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke -19, frederich
ratzel merumuskan untuk pertama kalinya ilmu bumi politik sebagai hasil
penelitiaannya yang ilmiah dan universal. Pokok – pokok ajaran
frederich sebagai berikut.
a)
Dalam hal – hal
tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
b)
Negara identik dengan
suatu ruang yang di tempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi tersebut, makin besar kemun gkinan kelompok
politik itu tumbuh.
c)
Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam.
2.
Pandangan atau Ajaran
Rudolf kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran rathel tentang
teori organism.
a)
Negara merupakan satuan
biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimingkinkan
untuk memperoleh ruang yang cukup luasagar kemampuan dan kekuatan rakyatnya
dapat berkembang secara bebas.
b)
Negara merupakan suatu
system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang
– bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan krato
politik.
c)
Negara tidak harus
bergantung pada sumber pembekalan luar.
3.
Pandangan ajaran Karl
Haushofer
Pandangan
karl Haushofer berkembang di jerman ketika Negara ini berada dibawah kekuasaan
adolft hilter. Haushofer menganut teori/ pandangan klellen yaitu:
a)
Kehausan imperium
daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk
menguasai penguasaan laut.
b)
Beberapa Negara besar
di dunia akan timbul dan akan menguasai eropa, afrika, asia barat, serta jepang
di asia timur.
4.
Pandangan atau ajaran
Sir Halford Mackinder
Teori
ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan
wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya mengatakan: barang
siapa dapat menguasai “daerah jantung” yaitu Eurasia (eropa asia), ia akan
dapat menguasai pulau dunia.
5. Pandangan
atau Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini
mempunyai gagasan “wawasan bahari” yaitu kekuatan lautan. Ajarannya mengatakan
bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan” menguasai
perdagangan berart menguasai “ kekayaan dunia” Sehingga
akhirnya menguasai dunia.
6. Pandangan
atau Ajaran Wmithel, a Savesky, Giulio, dan Jhon Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik
ini berpendapat bahwa kekuatan justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan
teori “ wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara
hendaknya mempunyai daya yang dapat di andalkan.
7.
Ajaran Nicholas j.
Spykman
Ajaran ini menghasilkan
teory yang dinamakan teory daerah batas (rimland), yaitu wawasan kombinasi yang
menggabungakan kekuatan darat, laut, dan udara.
X. Teori
Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional
indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal.
Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan
Geopolitik Indonesia.
1.
Paham
Kekuasaan bangsa IndonesiA
Menganut
paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara
sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang
terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam
wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan,
martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar
wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia
harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional
secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.
2. Paham Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang
dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman
archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan
sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah
“penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
“Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
Y. Wawasan Kekuatan Geopolitik
Sehubungan dengan konsep geopolitik sebagai suatu
wawasan, yang berintikan pada kekuatan, maka pelu juga diketahui beberapa
konsep tentang kekuatan. Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan menjadi
empat macam, yaitu (1) wawasan benua, (2) wawasan bahari, (3) wawasan dirgantara,
(4) wawasan kombinasi.
Wawasan kombinasi yang memengaruhi juga wawasan
Nusantara sebagai wawasan kekuatan.
1. Wawasan
Benua
Wawasan benua mendasarkan pada
konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder
(1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai
daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau
dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan
menguasai dunia.
2.
Wawasan Bahari
Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di
lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa
yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai
perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan
(1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi
pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
3.
Wawasa Dirgantara
Wawasan dirgantara mendasarkan
pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930),
J.F. Charles Fuller (1878-......), William Billy Mitchell (1877-1946), A.
Savesnsky (1894-......). menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya
tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan
lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4.
Wawasan Kombinasi
Wawasan kombinasi merupakan
integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan
dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J.
Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan
kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli
geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.
BAB III
LAMPIRAN - LAMPIRAN
Tari pendet dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam
kehidupan sosial.
|
Pemilihan Umum adalah salah
satu bentuk perwujudan Wawasan Nusantara dalam bidang politik
|
Persatuan antar suku sebagai
wujud Wawasan Nusantara dalam bidang sosial & budaya.
|
Pengembangan usaha kecil sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang ekonomi.
Pemerataan pendidikan sebagai wujud Wawasan Nusantara
dalam bidang sosial
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Wawasan Nusantara
adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan
republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional maka diperlukan suatu
paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantara dan diwujudkan
sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.Kesatuan
wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
B. Saran
1.
Kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomi dan pembangunan di
semua daerah.
2.
Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya yaitu mengeksplorasi ragam budaya
dengan cara mempromosikan budaya ke manca negara.Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan diperlukan tindakan yang tegas
jika terjadi suatu ancaman daerah, misal dari yang terkecil, yaitu mengadakan
penjagaan desa secara bergilir, melakukan kerjasama antar negara dengan cara
latihan gabungan. Sehingga akan terciptanya suatu wilayah satu kesatuan
Indonesia yang utuh.
DAFTAR
PUSTAKA
Z. Achmad
Fauzi, Pancasila, Tinjauan Konteks
Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan Ketatanegaraan Republik Indonesia,
Malang:PT. Danar Jaya Brawijaya University Press, 2003.
AA.
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintah Konstitusional di
Indonesia, Jakarta:Grafitti, 1995.
BB.Heri
Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis
dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
CC.Abdulkarim,
Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan:
Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
DD.
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam
Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
EE.Sunardi,
R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan
Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
FF. Alfandi,
Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia:
Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University.
GG.Hidayat,
I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik,
Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber
Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
HH.
Adianto,
Khairul. 2011. Wawasan
Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia.
II. Sinamo, Nomensen. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Permata Aksara.
JJ.
Yuliyanto, Eko S. 2012.
Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia.
37
KK.
Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta :
2007
LL. Anderson, Benedict, 2002. Imagined Communities : Reflection on the Origin and Spread of
Nationalism. Yogyakarta, Penerbit Insist.
MM.
Basrie, Chaidir Drs.,
M.Si., 1995. Wawasan Nusantara, Wawasan
Nas-ional Indonesia. Serpong, Lembaga Ilmu Humaniora ITI,
NN.
Depdiknas, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka
OO.
Ditjen
Dikti, 2001. Kapita Selekta Pendidikan
Kewarganegaraan (untuk Mahasiswa) bag I & II, Jakarta, Ditjen Dikti Depnas
PP.Collins, John M., 1974. Grand Strategy,Principle and Practices.
Anna-polis, Ma : US Naval Institute
QQ.
Djalal, Hasyim, 1995. Indonesia and the Law of the Sea. Jakarta,
CSIS
RR.
Hardjasumantri, Kusnadi,
1989. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta,
UGM Pres
SS. Huntington, Samuel P., 1996. The Clash of Civilization and the Remaking of the World Order. London,
UK, Touchstone Book co.
TT.Kusumatmadja, Prof. DR.
Mochtar, 2003, Konsep Hukum Negara
Nusantara Pada Konvensi Hukum Laut III. Bandung, Alumni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar