Sabtu, 15 Juni 2019

MAKALAH WAWASAN NUSANTARA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



       

Disusun Oleh:
AMANDA AZALIA SALSABILA                     (20317599)
LEMUELLA ERNESTINE PROVID                (23317294)
MOH. FAZLY NOOR I. H.                                (26317275)
NOVIANTI RAMADHANI                              (24317553)
RISTI AYU EMILIA ZAHRA                           (25317258)



2TB01
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
 Puji syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan membuat tugas ini kami diharapkan mampu untuk memahami makna dari wawasan nusantara, geopolitik, dan juga hubungan antara keduanya yang menjadi suatu kesatuan yang diterapkan di Indonesia.
Kami sadar, sebagai mahasiswa baru, kami dituntut harus lebih banyak belajar dan lebih aktif. Dengan demikian, penulisan makalah ini mungkin terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun, agar penulisan makalah di masa mendatang bisa menjadi lebih baik lagi.
Kami berharap semoga makalah kami dapat memberi informasi yang berguna bagi pembacanya, terutama mahasiswa, supaya kelak menjadi pribadi yang berwawasan nusantara, karena kita adalah penerus Bangsa Indonesia.


Penyusun









DAFTAR ISI





BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Konsep geopolitik Indonesia berlandaskan pada pandangan kewilayahan dan kehidupan bangsa.Sebagai Negara yang sangat luas dengan berbagai keragaman di dalamnya, Indonesia memiliki Wawasan Nusantara sebagai dasar pengembangan wawasan nasional. Tak hanya faktor geografi, wawasan nusantara juga mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek lain seperti sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan ekonomi.
Kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bermartabat dengan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Pemahaman dan pelaksanaan wawasan nusantara yang lebih baik dalam ranah kehidupan pribadi maupun kolektif serta dalam wilayah publik sangat menentukan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dibutuhkan kesadaran warga negara dan penyelanggara negara yang memadai didalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab. Di tengah tekanan berbagai masalah yang menghimpit bangsa.
Hal ini merupakan bagian integral yang menjamin eksitensi bangsa dan negara dalam mewujudkan cita-cita nasional sekaligus manifestasi cita-cita leluhur kita, dengan tetap menghargai kebhinekaan itu sebagai anugerah Tuhan dan aset bangsa.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keterkaitan antara wawasan nusantara dan geopolitik, penulis mencoba membahasnya melalui sebuah makalah yang berjudul “WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA”.


B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
2.      Apa pengertian Geopolitik?
3.      Apa pentingnya wilayah sebagai ruang hidup bangsa?
4.      Bagaimana perwujudan wawasan nusantara?
5.      Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
6.       Apa saja aspek-aspek dan unsur-unsur wawasan nusantara ?
7.       Apa saja tantangan implementasi wawasan nusantara ?
8.       Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara sebagai geopolitik  Indonesia?

C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian Wawasan Nusantara serta hakikat dan kedudukannya
2.      Untuk mengetahui pengertian Geopolitik
3.      Untuk mengetahui Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
4.      Untuk mengetahui pentingnya wilayah sebagai ruang hidup bangsa
5.      Untuk mengetahui Perwujudan Wawasan Nusantara
6.      Untuk mengetahui contoh implementasi wawasan nusantara

D.    Fungsi

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta  rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.















BAB II

ISI


A.     Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara

Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut:
a.       Falsafah Pancasila
Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut:
·         Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
·         Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
·         Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
b.     Aspek Histori
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1)     Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
2)     Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
3)     Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi:
§  Perairan Indonesia adalah laut  wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
§  Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
§  Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya  Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
c.      Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya,  Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1.      Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
2.      Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3.      Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4.      Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5.      Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6.      Wilayah subur dan dapat dihuni
7.      Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8.      Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9.      Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com )

d.     Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia  memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.


B.     Pengertian Wawasan Nusantara

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan danNusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur.
Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut:
a)     Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b)     Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c)      Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C.     Hakikat Wawasan Nusantara

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

D.    Ajaran Dasar Wawasan Nusantara 

Untuk menjamin persatuan dan kesatuan Dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan yang diberi nama Wawasan Nusantara.Ada dua landasan yang mengenai dasar wawasan nusantara:
1)     Landasan Idiil Pancasila
Pancasila diakui sebagai ideology dan dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Yang telah mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaa, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
2)     Landasan Konstitusional UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

E.     Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

Terdapa Tiga Unsur Dasar yaitu:
Wadah(Contour), isi ( Content), dan tata laku (Conduct).
1.        Wadah
Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik-suprastrukturpolitik.
2.         Isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3.         Tata Laku
Tata laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.

 

F.      Dasar Hukum Wawasan Nusantara

Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut.
·        Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
·        Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
·        Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

G.     Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah  yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
·         Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil.
·         UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·         Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.
·         Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·         GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.


H.    Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta  rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut.
1.     Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 
2.     Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHDKK
yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.
a.       Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
b.      Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 

 

I.       Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku  bangsa ataupun daerah.  Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan  individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah.  Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

J.       Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.  Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya.
Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

K.    Peranan Wawasan Nusantara

Dalam kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dikembangkan peranannya untuk:
1)     Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional.
2)     Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungan-nya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan ruang hi-dupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.
3)     Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional.  Ke-pentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila satu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mu-dah terjalin hubungan persahabatan.Merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.

L.      Wajah Wawasan Nusantara

Pengertian istilah wajah adalah roman muka. Wajah manusia hanya satu, tetapi wajah itu memiliki beberapa roman muka dan tiap roman muka berbeda satu dengan yang lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Dalam hubungan itu dapat dikatakan bahwa geopolitik Indonesia hanya satu yaitu Wawasan Nusantara (Wasantara). Tetapi wajahnya lebih dari satu yaitu ada 4 wajah meliputi:
1)      Wajah Wasantara sebagai wawasan nasional yang melandasi konsepsi Ketahanan Nasional.
2)      Wajah Wasantara sebagai wawasan pembangunan nasional.
3)      Wajah Wasantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan.
4)      Wajah Wasantara sebagai wawasan kewilayahan.

M.   Wasantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional

Wajah Wawasan Nusantara dalam pengembangannya dipandang sebagai konsepsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang didasarkan pada pertim-bangan konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat dikatakan meru-pakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan nusantara selanjutnya menjadi lan-dasan penentuan kebijaksanaan politik negara. Dalam perjuangan menca-pai tujuan nasional akan banyak menghadapi tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri.  Untuk menanggulanginya dibutuhkan suatu keku-atan, baik fisik maupun mental.  Semakin tinggi kekuatan tersebut maka semakin tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan inilah yang diistilahkan ketahanan nasional.  Semakin tinggi ketahanan nasi-onal yang dapat dicapai maka semakin mantap pula kesatuan dan persa-tuan nasional. Semakin mantapnya persatuan dan kesatuan nasional berarti semakin dekat kita dalam mencapai tujuan nasional.  Berdasarkan rangkaian pemikiran yang demikian itu, maka ketahanan nasional diar-tikan sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan dan kesatuan nasional dalam rangka keseluruhan mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional.  Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional, untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara.
Ketahanan nasional ini perlu dibina, dipelihara dan ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara yang juga serentak untuk memberi isi kepadanya.

N.    Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional

Menurut UUD 1945, MPR wajib membuat GBHN.  GBHN —masa  Orba—menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pem-bangunan nasional adalah Wawasan Nusantara, yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD’45. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan ling-kungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mencakup:
1.       Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti:
a.       Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.      Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.       Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.      Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan meng-arahkan bangsa menuju tujuannnya.
e.       Bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara meru-pakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD ‘45.
f.        Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepentingan nasional.
g.       Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepentingan nasional.

2.  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti:
a.       Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa ke-perluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya.
c.       Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara meru-pakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya dalam arti:
a.       Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.      Bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan keka-yaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengem-bangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti:
a.       Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

                      Dari rangkaian uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Wawasan Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi serta kebhinekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2.      Wawasan Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.

O.    Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara

Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan.  Realisasi penghayatan dan pengi-sian Wawasan Nusantara disatu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penye-larasannya, sedangkan dilain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh.  Kesatuan Pertahanan dan Keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

P.     Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan

Sebagai faktor eksistensi suatu negara wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Oleh karena itu pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan dalam konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis).   Namun UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya menyebut wilayah/daerah yaitu :
1)     Pada Pembukaan UUD’45, alinea IV disebutkan “…..seluruh tumpah darah Indonesia…..”
2)     Pasal 18, UUD’45 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil ……………
Untuk dapat memahami manakah yang dimaksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pemba-hasan-pembahasan yang terjadi pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada bulan Mei – Juni1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indone-sia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, adalah bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian sidang-sidang BPUPKI bulan Mei – Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.
Yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda.  Namun demikian dalam rancangan UUD maupun dalam keputusan PPKI tentang UUD 1945, ketentuan tentang mana wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. Hal ini dijelaskan oleh ketua PPKI—Ir. Sukarno—bahwa : dalam UUD yang modern, daerah (= wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt : 347).   Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah atau tanah air atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.
Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah.  Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional.  Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan Pancasila—dalam arti persatuan dan kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai satu kesatuan wilayah.  Dari dasar inilah laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.
Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI meng-acu pada Aturan peralihan UUD-45, pasal II—“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini”—yang memberlakukan undang-undang sebelumnya.  Pemerintah Hindia Belanda telah menge-luarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordomantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”.
Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasar garis air pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. Ketentuan demikian itu mempunyai konsekwensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri.  Sedangkan disisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut teritorial dijumpai laut bebas.  Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipi-sahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada diluar yuridiksi nasional kita.  Dengan demikian dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.
Berdasar itulah pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai “Deklarasi Juanda”—Ir. Juanda pada periode itu sebagai Perdana Menteri Republik Indo-nesia—yang pada hakekatnya melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran negara (staatblad) no. 422 tahun 1939 sebagai berikut:
1.       Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low water line), tetapi didasarkan pada sistem pe-narikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pada pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk kedalam wilayah negara  Republik Indonesia (= point to point theory).
2.       Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.   Deklarasi Juanda pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Didalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia ialah keutuhan wilayah negara di lautan.
Deklarasi ini selanjutnya diakomodasikan dalam rangkaian peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1.       Undang-undang no. 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini diberikan penjelasan dan kejelasan tentang :
a.       alasan atau argumentasi perlunya meninjau kembali peraturan tentang penentuan batas laut wilayah.
b.       Makna dan pengertian : perairan Indonesia, laut wilayah Indo-nesia, perairan pedalaman Indonesia.

2.       Peraturan Pemerintah no. 8 tahun 1960 tentang lalu-lintas laut damai perairan Indonesia.  Peraturan ini menentukan aturan-aturan, antara lain tentang :  lalu lintas laut damai kendaraan air asing di perairan pedalaman, pengertian dan makna lalu lintas damai kendaraan asing, bentuk dan luas kedaulatan wilayah Nusantara sejak “Deklarasi Juanda 1957”.

Q.    Sasaran Implementasi dan Perwujudan Wawasan Nusantara

Tantangan dalam Mengimplementasikan Wawasan Nusantara yaitu : Sikap mental yang berarti kesukuan, ke daerahan, mementingkan golongan/partai. dan Globalisasi yang berarti, Dunia tanpa batas,  Kapitalisme baru, Pasar bebas/pasar dunia.
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan  arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan  bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin  pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap,dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

21

R.     Perwujudan Wawasan Nusantara

Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah:
1.      Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
2.      Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
3.      Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
4.      Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
5.      Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
6.      Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
1.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
2.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
3.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
4.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut  tercantum dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

S.      Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara

Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut.
a.      Kehidupan Politik
·         Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
·         Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
·         Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
·         Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
·         Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b.     Kehidupan Ekonomi 
·         Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
·         Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
·         Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c.      Kehidupan Sosial
·         Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
·         Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d.     Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
·         Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
·         Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
·         Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 

T.     Manfaat Wawasan Nusantara

Manfaat Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1.      Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2.      Pertambahan  luas wilayah teritorial Indonesia.
3.      Pertambahan  luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4.      Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5.      Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.

U.    Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia 

Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.


V.     Pengertian Geopolitik

Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik.“Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.Sedangkan menurut para ahli, Geopolitik adalah:
1.      Menurut Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.Secara tradisional, istilah ini diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik, tetapi penggunaannya telah berkembang selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas.
2.      Menurut Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik,lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.
3.       Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju.
4.       Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan dua pandangan sebelumnya. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebading lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara.
5.       Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantug’ dunia,sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung.
6.       Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termauk akses ke laut. Muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
7.       Guilio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1878-1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkutan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroprasi sendri tanpa dibantu angkatan lain.
Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

W.  Pandangan-Pandangan Ahli Geopolitik

            Berikut beberapa pandangan-pandangan geopolitik dari ahli geopolitik
1.       Pandangan atau Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke  -19, frederich ratzel merumuskan untuk pertama kalinya ilmu bumi politik sebagai hasil penelitiaannya  yang ilmiah dan universal. Pokok – pokok ajaran frederich sebagai berikut.
a)     Dalam hal – hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
b)    Negara identik dengan suatu ruang yang di tempati oleh kelompok  politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi tersebut, makin besar kemun gkinan kelompok politik itu tumbuh.
c)     Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam.

2.      Pandangan atau Ajaran Rudolf kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran rathel tentang teori organism.
a)     Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimingkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luasagar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
b)    Negara merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang meliputi  bidang – bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan krato politik.
c)     Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.

3.       Pandangan ajaran Karl Haushofer
Pandangan karl Haushofer berkembang di jerman ketika Negara ini berada dibawah kekuasaan adolft hilter. Haushofer menganut teori/ pandangan klellen yaitu:
a)     Kehausan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai penguasaan laut.
b)    Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai eropa, afrika, asia barat, serta jepang di asia timur.

4.       Pandangan atau ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya mengatakan: barang siapa dapat menguasai “daerah jantung” yaitu Eurasia (eropa asia), ia akan dapat menguasai pulau dunia.

5.       Pandangan atau Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “wawasan bahari” yaitu kekuatan lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan” menguasai perdagangan berart menguasai   “ kekayaan dunia” Sehingga akhirnya menguasai dunia.

6.       Pandangan atau Ajaran Wmithel, a Savesky, Giulio, dan Jhon Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “ wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat di andalkan.



7.        Ajaran Nicholas j. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teory yang dinamakan teory daerah batas (rimland), yaitu wawasan kombinasi yang menggabungakan kekuatan darat, laut, dan udara.


X.     Teori Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia

Ajaran Wawasan Nasional indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.
1.       Paham Kekuasaan bangsa IndonesiA
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.

2.      Paham Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.

Y.     Wawasan Kekuatan Geopolitik

Sehubungan dengan konsep geopolitik sebagai suatu wawasan, yang berintikan pada kekuatan, maka pelu juga diketahui beberapa konsep tentang kekuatan. Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu (1) wawasan benua, (2) wawasan bahari, (3) wawasan dirgantara, (4) wawasan kombinasi.
Wawasan kombinasi yang memengaruhi juga wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan.


1.      Wawasan Benua
Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia.

2.      Wawasan Bahari
Wawasan bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.

3.      Wawasa Dirgantara
Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878-......), William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894-......). menurut konsep ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi bergerak menyerang.

4.      Wawasan Kombinasi
Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.







BAB III

LAMPIRAN - LAMPIRAN



Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.



Pemilihan Umum adalah salah satu bentuk perwujudan Wawasan Nusantara dalam bidang politik





Persatuan antar suku sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang sosial & budaya.
 



















Pengembangan usaha kecil sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang ekonomi.






 









Pemerataan pendidikan sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang sosial

















BAB IV

PENUTUP

 


A.     Kesimpulan

Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional maka diperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantara dan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

B.     Saran

1.        Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomi  dan pembangunan di semua daerah.
2.        Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya yaitu mengeksplorasi ragam budaya dengan cara mempromosikan budaya ke manca negara.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misal dari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukan kerjasama antar negara dengan cara latihan gabungan. Sehingga akan terciptanya suatu wilayah satu kesatuan Indonesia yang utuh.










DAFTAR PUSTAKA




Z.      Achmad Fauzi, Pancasila, Tinjauan Konteks Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan Ketatanegaraan Republik Indonesia, Malang:PT. Danar Jaya Brawijaya University Press, 2003.

AA.                       Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintah Konstitusional di Indonesia, Jakarta:Grafitti, 1995.

BB.Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.

CC.Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.

DD.                       Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.

EE.Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.

FF. Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. 

GG.Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.

HH.                        Adianto, Khairul. 2011. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia.

II.     Sinamo, Nomensen. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Permata Aksara.

JJ.     Yuliyanto, Eko S. 2012. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia.

37

KK.                       Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007
LL. Anderson, Benedict, 2002. Imagined Communities : Reflection on the Origin and Spread of Nationalism. Yogyakarta, Penerbit Insist.
MM.                    Basrie, Chaidir Drs., M.Si., 1995. Wawasan Nusantara, Wawasan Nas-ional Indonesia. Serpong, Lembaga Ilmu Humaniora ITI, 

NN.                      Depdiknas, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka

OO.                       Ditjen Dikti, 2001. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan (untuk Mahasiswa) bag I & II,  Jakarta, Ditjen Dikti Depnas

PP.Collins, John M., 1974. Grand Strategy,Principle and Practices. Anna-polis, Ma : US Naval Institute

QQ.                       Djalal, Hasyim, 1995. Indonesia and the Law of the Sea. Jakarta, CSIS

RR.                       Hardjasumantri, Kusnadi, 1989. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta, UGM Pres

SS.  Huntington, Samuel P., 1996. The Clash of Civilization and the Remaking of the World Order. London, UK, Touchstone Book co.

TT.Kusumatmadja, Prof. DR. Mochtar, 2003, Konsep Hukum Negara Nusantara Pada Konvensi Hukum Laut III. Bandung, Alumni.


    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar