MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh:
AMANDA AZALIA SALSABILA (20317599)
LEMUELLA ERNESTINE PROVID (23317294)
MOH.
FAZLY NOOR I. H.
(26317275)
NOVIANTI RAMADHANI (24317553)
RISTI AYU EMILIA ZAHRA (25317258)
2TB01
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penullis panjatkan ke hadirat Allah SWT
berkat rahmat dan hidayah-Nya,
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan kemampuan yang ada pada
penulis.
Dalam penyusunan makalah ini penulis
mendapatkan banyak dukungan baik secara moril maupun materil dari berbagai
pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
1. Allah swt., yang menjadi sumber inspirasi penulis.
2. Orang tua, yang senantiasa memberikan yang terbaik.
3. Dosen pengajar, yang telah menuntun dalam penulisan
karya tulis ini.
Teman-teman, yang selalu memberikan motivasi dan
inovasi.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat khususnya
bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca.
Depok,
Juni 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................ 2
2.2
Azas – azas dari Ketahanan
Nasional................................................ 7
2.3
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara..............................................................................................8
2.4
Keberhasilan Ketahanan Nasional
Indonesia..................................13
2.6
Dasar Pemikiran Penyususan Politik
dan Strategi Nasional..........17
2.7
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional........................................18
2.8
Stratifikasi Politik Nasional...............................................................19
2.9
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional.............20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Indonesia menjadi
incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat
dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Beberapa ancaman
dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad
bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Kekuatan bangsa dalam menjaga
keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap
landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional.
Setelah
perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari
dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis.
Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya
negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran
bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada
lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan
suasana damai. Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan
ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia
mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan
mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar dan dari
dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup
bangsa dan Negara
serta perjuangan mencapai
tujuan nasional.
1.2
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi
apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalahmasalah yang internal dan
ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena
itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia,
falsafah dan ideologi
menjadi pokok pikiran
ketahanan nasional diperoleh dari
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a. Alinea
Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna: ”merdeka
adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b. Alinea
Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil
dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea
Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d. Alinea
Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai
makna yaitu mempertegas cita- cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional. Dalam perjuangan mencapai cita- cita/tujuan nasionalnya
bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman- ancaman yang
kadang-kadang membahayakan keselamatannya.
Cara
agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Kondisi
atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah- ubah
tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun
besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan,
sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut
dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Untuk
mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan
nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu
bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional.Ketahanan nasional juga dapat diartikan sebagai
kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut
dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi
ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
a.
UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
Undang-undang
Dasar 1945 merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan ke dalam
norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan system Negara dan
pemerintahan Negara dengan bentuk-bentuknya secara spesifik.
Dengan
demikian seluruh bangsa dan negara pada dasarnya tercakup dalam lingkup yang tertuang
melalui pranata- pranata yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan
berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut.
b.
Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional Filosofis
Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara diaktualisasikan dengan mempertimbangkan wujud konstelasi dan posisi
geografi maupun isi dan potensi
yang dimiliki wilayah nusantara, serta sejarah
perjuangan bangsa.
Hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada
bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan potensi dari segala aspek
kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar mampu
mempertahankan identitas, integritas
dan kelangsungan hidup pertumbuhan dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional.
2.2
Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan
Nasional Indonesia adalah
tata laku yang
didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD
1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.
Asas Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan dan
keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan
manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan
demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan
nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya
kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada
kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan
prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,
keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya
merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan
negara.
2.
Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu.
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh
menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif integral)
3.
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar. Sistem kehidupan
nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling
berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan
lingkungan sekelilingnya.
Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang
bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan
ke luar.
a)
Mawas ke
dalam. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi
kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilainilai kemandirian yang
proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet
dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap
isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b)
Mawas ke
luar. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan
serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta
menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia
internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus
mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam
bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain
diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.
Asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam
asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam
hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang
bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
2.3
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan
kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan
gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek
pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah
menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga
interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat
kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu
diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam
bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara
manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh
gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan
yaitu :
- aspek yang berkaitan
dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan
sumber daya alam
- aspek yang berkaitan
dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam.
- Pengaruh
aspek ideologi
Ideologi adalah suatu sistem
nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi
juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung
kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta
menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan
maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari
suatu aliran pikiran/falsafah dan
merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
- Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan
atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah
masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang
(individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini,
kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai
tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama
yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari
hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat
oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan.
Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut
kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup
ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham
ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang
menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran
ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
- Komunisme
Aliran pikiran teori golongan
yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula dari sebuah kritikan Marx
terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri.
Aliran beranggapan bahwa suatu Negara adalah susunan golongan untuk menindas
kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindas ekonomi yang lebih lemah.
Pikiran-pikran Carl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian
disistemasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pemikiran Lenin, terutama
dalam perorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham
komunisme.
Sesuai dengan aliran pikiran
yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun
mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
·
menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
·
ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada
kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa,
bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
·
Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat
yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi
oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal
“kaum buruh di seluruh dunia bersatulah
!”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
·
Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah
masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat
memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya
hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
·
Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui
jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang
tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur
mutlak (diktator proletariat).
- Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat
dalam kitab suci agama. Negara membina
kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain
negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara
berdasarkan agama.
- Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan
nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia.
Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga
pemahaman dan pengamalannya harus
mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan
mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian
atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian
hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak,
cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan,
toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia,
mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah yang
merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka
kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai
kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan
nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan
bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah
untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam
suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras
dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
- Ketahanan
pada aspek ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri, langsung ataupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan
hidup ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
- Pembinaan
ketahanan ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah-langkah
pembinaan sebagai berikut:
·
Mengamalkan pancasila secara objektif dan subjektif
serta ditumbuh kembangkan secara konsisten.
·
Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan nusantara terus
ditanamkan dalam masyarakat sebagai upaya dalam menjaga persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal dan bangga terhadap bangsa dan
negara.
·
Pancasila sebagai pandangan hidup harus dihayati dan
diamalkan demi terwujudnya tujuan nasional dan cita-cita bangsa indonesia.
·
Pendidikan pancasila ditanamkan pada diri anak dengan
mengintegrasikannya dalam mata pelajaran.
- Pengaruh
Aspek Politik
Politik berasal dari kata
politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara politics
dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin
dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi
dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan
yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah
serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia harus
dapat dilihat dalam konteks Ketahanan
Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan
politik luar negeri.
·
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah
kehidupan politik dan kenegaraan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang
unsur-unsurnya terdiri dari :
Ø Struktur Politik. Merupakan
wadah penyaluran pengambilan berupa
kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan
nasional.
Ø Proses Politik. Merupakan suatu
rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun
kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan
kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.
Ø Budaya Politik. Merupakan
pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan
rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang
sesuai dengan disiplin nasional.
Ø Komunikasi Politik. Merupakan
suatu hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber
pimpinan-pimpinan nasional.
·
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah
salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan
pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik luar negeri Indonesia
adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memeihak
kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat
reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta
atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD
1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri
harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang
prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang
ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan
antar bangsa yang cepat dan tidak
menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat
untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional.
- Ketahanan
pada aspek politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari dalam
maupun dari luar, baik secara langsung ataupun tidak langsung demi menjamin
kelangsungan politik bangsa dan negara Indonesia.
- Pengaruh
Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu
aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi
masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa.
Sistem perekonomian yang dianut suatu negara akan memberi corak terhadap
kehidupan perekonomian di negara itu.
- Ketahanan
pada aspek ekonomi
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi
nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil
dan merata.
- Pengaruh
pada Aspek Sosial Budaya
Pengertian sosial adalah
pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai
kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur
pemersatu. Dan budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia
dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan
merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
- Ketahanan
pada aspek sosial budaya
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam
kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan
pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan
sosial budaya manusia dan masyarakat indonesia.
- Pengaruh
pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan
Indonesia adalah segenap daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu
sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Wujud ketahanan pertahanan dan
keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran
bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara.
2.4 Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional
merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional
adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan
keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara
Indonesia, yaitu :
- Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala
ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar
maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
- Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap
warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat
mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal
itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga
negara Indonesia memiliki semangat
perjuangan bangsa dan sadar serta peduli
terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin
keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional
diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik
dan Strategi Nasional (Polstranas).
2.5 Pengertian
Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik
mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan
pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti
kepentingan umum (politics). Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan
tertentu atau suatu
keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti
kebijaksanaan (Policy). Politik adalah penggunaan pertimbangan- pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
-
proses pertimbangan
-
menjamin terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan:
a. Negara adalah
suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara
merupakan bentuk masyarakat
dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan
keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan
yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat.
d. Kebijakan umum
adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal
dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang
panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu
ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
2.6 Dasar
Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional
perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang
terkandung dalam
sistem
manajemen nasional yang
berdasarkan
ideologi Pancasila,
UUD
1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Landasan
pemikiran dalam
manajemen
nasional sangat
penting sebagai kerangka acuan dalam
penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya
terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
Salah
satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan
adalah sebagai berikut :
OTONOMI
DAERAH
Undang-undang No. 22
tahun 1999 tentang
Pemerintahan
Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi
nasional
secara
teoritis telah
memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-
undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
KEWENANGAN DAERAH
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai
badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk
di daerah.
b. DPRD sebagai
lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi.
1). Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil
2).
Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari
urusan Daerah. 3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.
Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati
atas Wali Kota.
5.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
2.7 Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan
menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik,
lembagalembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK,
dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam
masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group).
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden,
dalam
hal
ini Presiden bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena
Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi
Presiden
yang disampaikan pada waktu
sidang
MPR
setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan
politik dan
strategi
dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.
Dalam era
reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi
jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
2.8 Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut;
2.9 Tingkat
penentu kebijakan puncak. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
2.9.1
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
2.9.2
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal
10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.10 Tingkat
kebijakan umum. Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah- masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
2.11 Tingkat
penentu kebijakan khusus. Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
2.12 Tingkat
penentu kebijakan teknis. Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
2.13 Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
2.13.1
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di Daerah terletak pada Gubernur
dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
2.13.2
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
2.9 Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakanoleh rakyat Indonesia,
untuk itu
pembangunan
di segala bidang
perlu
dilakukan. Dengan
demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945
alania ke-4.
Politik dan
Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini
dituangkan
dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh
MPR. Hal ini berlaku
sebelum adanya
penyelenggaraan
pemilihan
umum Presiden
secara
langsung pada tahun
2004.
Setelah pemilu 2004
Presiden
menetapkan visi dan
misi yang
dijadikan
rencana pembangunan jangka
menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
2.9.1
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang
selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni
sejahtera lahir dan batin.
2.9.2
Manajemen nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatusistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah system manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya
sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan
proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan
perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan
penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Disini secara
sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan
dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia. Sebagai
unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem
nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah. Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita- cita
bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat. Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer Sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas,
Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi,
Moh. SH dan Harmaily
Ibrahim, SH.,1980,
Pengantar Hukum
Tatanegara Indonesia,
CV. Sinar Bakti,
Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan oleh Mr.TK. B. Sabaroedin,
Cetakan ke dua,
JB. Wolters, Jakarta.
Lemhanas,
1992, Kewiraan
Untuk
Mahasiswa,
PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta.
Pustaka Setia, 2000, GBHN
1999-2004, Cetakan ke dua,
Bandung. Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sekretariat Jendral MPR,
2004,
Undang-Undang Dasar 1945 dengan Amandemen, Jakarta.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sinar
Grafika,
1999,
Tiga Undang-undang Politik 1999,
Sinar Grafika, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah, Sinar
Grafika,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar