TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Disusun Oleh:
AMANDA
AZALIA S (20317599)
3TB01
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019/2020
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
·
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
HUKUM
adalah peraturan atau adat yg secara
resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dan hukum adalah undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
PRANATA adalah sistem tingkah
laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah
laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan
manusia dl masyarakat atau institusi.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi
dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan
perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang
bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka
mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur
pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai
suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana
sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami
perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah
pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan
penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan
dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak.
Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang public.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.
Legislatif (MPR-DPR),
pembuat produk hukum.
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan
penuntutan.
3.
Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
4.
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) &
Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara
yang kasuistik.
5.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Perundang-undangan.
6.
Lawyer, pihak yang
mewakili klien untuk berperkara
di pengadilan, dsb.
UNSUR-UNSUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum
Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
7.
Manusia
Unsur pokok
dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya
paling utama dalam
menentukan pengembanga n pembangunan.
8.
SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang
mana sebagai sumber utama dalam pembuatan
bahan material untuk proses pembangunan.
9.
Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila
semakin banyak modal yang
tersedia semakin pesat pembanguna n suatu daerah.
10.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.
Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
·
Studi Kasus
Dalam setiap pembangunan, harus
memenuhi peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk hukum pranata mengenai
pembangunan itu sendiri. Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan pembangunan itu
sendiri, selain bedasarkan tata kelola yang ada, ada pun perjanjian kontrak
diatas materai sesuai tata kelola dan fungsi bangunan itu sendiri, tak lupa
bangunan yang baik dan benar harus memenuhi IMB yang ditetapkan.
Namun, seringkali kita melihat
fenomena ada perumahan yang dibangun di kawasan lindung. Kawasan yang dulunya
berupa hutan lindung, namun sekarang sudah berubah menjadi rumah warga. Kawasan
hutan lindung itu penting untuk kelanjutan/kelestarian alam itu sendiri dan
banyak manfaatnya bagi hidup manusia juga. Janganlah kita mengeksploitasi alam
untuk kepentingan pribadi. Masih banyak lahan kosong lainnya yang bisa
dijadikan perumahan.
Bahkan ada pula yang membangun pabrik
di kawasan lindung untuk usahanya sendiri. Kawasan yang dulunya sehat dan
bersih, kini sudah berubah menjadi pabrik yang tentunya memiliki limbah,
sehingga tidak sehat dan bersih lagi seperti dulu.
·
Studi Kasus Pertama
Kota Batam adalah kota terbesar di
provinsi Kepulauan Riau dan merupakan kota terbesar ke tiga populasinya di
Sumatra setelah Medan dan Palembang. Batam merupakan sebuah kota dengan letak
sangat strategis. Selain berada di jalur pelayaran internasional, kota ini
memiliki jarak yang cukup dekat dengan Singapura dan Malaysia. Batam merupakan
salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia.
Kota Batam mengalami pertumbuhan yang
pesat dalam angka jumlah penduduknya. Hal ini terjadi karena semakin banyak
pembukaan industri di kota tersebut. Semakin banyaknya industri yang ada
menjadikan Kota Batam belakangan menjadi tujuan migrasi guna memperoleh
pekerjaan yang sesuai. Semakin bertambahnya jumlah penduduk akan menyebabkan
peningkatan kebutuhan akan lahan untuk perumahan. Para pengusaha property
tentunya mampu melihat peluang besar seperti ini. Mereka berlomba untuk membangun
berbagai tipe perumahan, vertikal untuk karyawan pemula dan horizontal untuk
para ekspatriat dan pengusaha, masyarakat menengah keatas.
Peluang bisnis properti di Kota Batam
semakin meyakinkan kalangan usaha karena kota itu juga didukung oleh
kelengkapan fasilitas infrastruktur yang jauh lebih baik dibandingkan dengan
kabupaten dan kota lain yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini juga yang
menyebabkan para pengembang tidak lagi melakukan peninjauan terhadap peraturan
rencana tata ruang wilayah setempat. Pembangunan proyek perumahanpun dilakukan
diatas lahan yang tidak seharusnya, seperti lahan yang dikhususkan sebagai
kawasan perhutanan.
Pembangunan perumahan yang semakin
merebak seakan mengeksploitasi lahan di Kota Batam. Sehingga pada menjelang tahun
2005 para pengembang mulai khawatir, dua hambatan besar sedang mengancam
peluang yang selama ini dimanfaatkan dari kedekatan wilayah antara Singapura
dan Batam tersebut.
Pertama, semakin kecilnya ketersediaan
lahan di Pulau Batam yang dapat digunakan sebagai kawasan perumahan. Walaupun
disekitar Kota Batam masih tersedia lahan yang memadai untuk dibangun, namun
fasilitas, infrastruktur, dan transportasi tidak mendukung.
Kedua yang sedang meresahkan para
pengembang adalah kasus dan kerap dibicarakan di kota perbatasan Singapura ini
adalah masalah keabsahan sertifikat kepemilikan property.
Para pengembang dipusingkan belum
keluarnya sertifikat lahan di berbagai kawasan perumahan yang sudah
dibangunnya. Mulia Pemadi, Ketua DPD REI Batam menyebutkan bahwa lebih dari 240
hektare lahan perumahan belum mengantongi sertifikat meskipun telah diberi izin
oleh Badan Otorita Batam dan sudah berpenghuni selama beberapa tahun, khususnya
di kawasan-kawasan padat penduduk.
Legalitas perumahan di Batam juga semakin
ditimpa masalah setelah belakangan ini diketahui bahwa puluhan kompleks hunian
vertikal di kota itu berdiri di atas lahan yang masih termasuk dalam KAWASAN
HUTAN LINDUNG. Kasus yang kemudian terjadi adalah para pemilik unit pada
beberapa perumahan mengaku sulit menjadikan sertifikat kepemilikan rumahnya
karena bank tidak menganggap surat tersebut sah dan layak dijadikan jaminan,
disebabkan oleh lahan mereka yang melanggar pemanfaatan lahan untuk perhutanan.
Sementara itu, kondisi hutan lindung
di Batam makin memprihatinkan. Hutan lindung di Batam kini luasnya sudah
berkurang hingga 45 persen dari sebelumnya. Luas peruntukan kawasan hutan
lindung di Batam, yang tercantum Perda RTRW tahun 2004 berkurang 45 persen
dibandingkan Perda RTRW 2001 dari 15.982,06 Ha menjadi 8.797,51 ha. Hampir
separuh peruntukan hutan lindung telah diubah menjadi berbagai jenis
pemanfaatan lahan, seperti kawasan perdagangan dan jasa.
Masalah yang terjadi dalam contih
kasus di Batam ini merupakan penyimpangan dari segi penataan ruang. PERUMAHAN
yang semestinya masuk dalam kawasan budi daya justru dibangun dalam kawasan
HUTAN LINDUNG (Hutan Bakau Tiban). Adapun perumahan yang akan dibangun
berjumlah 6 rumah
·
Studi Kasus Kedua
Pembangunan vila yang dilakukan oleh
PT Labengki Nirwana Resort dibawah pimpinan pengolahnya, Habib, di kawasan
wisata pulau Labengki di Desa Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe
Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuai kecaman dari pemerintah
setempat.
Sebelumnya Wakil Bupati Raup
mengungkapkan jika kawasan Labengki berada di wilayah administrasi Pemda Konut,
kini penegasan itu kembali dilontarkan oleh instansi terkait yakni dinas
kehutanan setempat.
Kepala Dinas Kehutanan Konut Amirudin
Supu mengungkapkan, meski wisata Labengki berada dalam wilayah konservasi,
namun BKSDA sendiri hanya berwenang mengelolah taman wisata alam lautnya
(TWAL), sementara dinas pariwisata mengelolah sarana dan prasarana dalam
kepariwisataan, sementara dinas kehutanan berwenang mengurus hutan lindungnya.
Menurut Amirudin, dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak BKSDA dan PT Labengki Nirwana Resort berdasarkan
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor 22 tahun 2012 tentang pedoman
kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan hutan lindung. Hal tersebut semakin
menguatkan dugaan tersebut setelah yang dipimpinnya melakukan peninjauan
langsung dilokasi pembangunan Vila pada tanggal 17 Mei 2016 lalu.
“Terkait kegiatan di Labengki itu,
saya sudah keluarkan surat teguran bahwa kegiatan yang dilakukan di sana itu
sudah masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan Permenhut,” kata Amirudin
Supu, Rabu (25/5/2016).
Kata Amirudin, surat teguran tersebut
memerintahkan pihak PT Labengki Nirwana Resort segera melakukan koordinasi pada
pemda Konut melalui instansi terkait, sebelum melanjutkan pembangunan vila.
Pasalnya, sejak awal hingga proses pembangunan vila, PT Labengki Nirwana Resort
tidak pernah melakukan koordinasi.
Semestinya, lanjutnya, pengelolaan
serta pengembangan wisata Labengki harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari
pemerintah daerah Konut. Mengingat keberadaan Labengki sendiri berada diwilayah
pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.
Selain itu, bahan baku yang digunakan
oleh pihak perusahaan untuk membangun vila berdasarkan jenis kayu yang ada
diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Namun, kata Amirudin, untuk
membuktikan hal tersebut berada dalam kewenangan dinas kehutanan Provinsi.
“Kalau kewenangan itu ada pada kami,
saya sudah pastikan itu kayunya dari hutan lindung,” ujarnya
·
Studi Kasus Ketiga
Hutan Lindung Sekaroh, Kecamatan
Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), merupakan hutan yang dikelola
pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI. Sehingga dengan dikelolanya
hutan Sekaroh menjadi hutan lindung, maka tidak boleh ada aktivitas apapun,
kecuali bagi orang orang yang sudah memiliki izin.
“Tapi kenyataannya disini, didalam
hutan Sekaroh wilayah RTK 15 terdapat kandang kerbau illegal yang luasnya
mencapai sekitar 10 hektar, yang dibuat dengan kayu dari pohon-pohon di hutan
lindung itu sendiri,” kata salah satu pengamat wilayah selatan Lotim yang juga
pentolan LSM, Lalu Junaidi, Jumat kemarin (16/6).
Dengan ditemukannya kandang kerbau
illegal di tengah hutan yang luasnya fantastis itu sambung Junaidi, pihaknya
menuding ada oknum-oknum tertentu yang terlibat. Akibatnya, hutan lindung
menjadi rusak, karena keberadaan ternak kerbau yang nyata-nyata ada di tengah
hutan.
“Kenapa saya berkata seperti ini.
Karena secara kasat mata peternak kerbau ini tidak akan mungkin membawa kayu
dari luar untuk membuat kandang yang sangat luas ini. Namun karena ada (beking)
di belakang, makanya (mereka) berani masuk ke dalam hutan,” tudingnya.
Luas kandang illegal yang ada di Hutan
Sekaroh seluas 10 hektar itu tersebar di 41 titik. Dari jumlah yang begitu
luas, tentunya para peternak ini sudah lama memasuki hutan, namun tidak
terendus oleh petugas. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah agar
mendorong pihak-pihak terkait (keamanan) segera mencari siapa dalang di balik
pembuatan kandang kerbau illegal ini.
”Ketika sudah dilakukan penggerebekan oleh
polisi hutan, saya berharap jangan merasa bangga dulu. Tapi cari dalang siapa
di balik semua ini. Karena meskipun peternak tidak mengambil kayunya, namun
mereka sudah melakukan perusakan terhadap hutan lindung. Sehingga agar ini
menjadi jelas, saya meminta untuk diusut siapa dalang dibelakangnya,”
tudingnya.
Disampaikan, untuk menjaga hutan
lindung merupakan tugas bersama. Namun kalau melihat hutan lindung di Kabupaten
Lombok Timur, yang kini kewenangannya telah dipindahkan ke provinisi,
seharusnya ada koordinasi dengan Pemkab Lotim.
“Kalau ada koordinasi dari pemerintah
daerah dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Dinas Kehutanan, tentunya tidak
akan ada warga yang membuat kandang ditengah hutan lindung, dengan merusak
hutan seluas 10 hektar. Artinya, pengawasan dan pemantauan harus dijaga secara
bersama. Kalau seperti ini, pasti ada (beking) dibelakang sang penggembala
ini,” curiganya.
Untuk diketahui, Tim Gabungan Polisi
Kehutanan telah melakukan penggerebekan terhadap kandang illegal di kawasan
Hutan Lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, pada hari Rabu lalu, dan menemukan
41 titik kandang illegal. Kandang illegal itu ditemukan di kawasan RTK 15 Hutan
Lindung sekaroh yang masuk dalam perizinan PT ISL yang sudah mengantongi izin
Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).
Tim gabungan yang mendapat informasi
tersebut kemudian melakukan penggerebekan bersama Kesatuan Pengolahan Hutan
(KPH) Rinjani Timur, Dinas DLHK NTB, dengan di dukung oleh masyarakat, yang
akhirnya menemukan kandang kerbau Ilegal seluas hampir 10 hektar.
Hanya saja, pada saat dilakukan
penggerebekan petugas tidak menemukan satupun peternak atau pelaku illegal
logging. “Setelah melakukan penggerebekan, petugas pun langsung melakukan
pembongkaran, dan sisa kayu sebagian diamankan KPH, dan sebagian diamankan oleh
penyidik."
·
Pembahasan
Pasal-pasal yang dilanggar oleh Ketiga Kasus
diatas
Jika dilihat dari segi tata ruang,
penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung
dan kawasan budi daya.
Yang termasuk dalam kawasan lindung
adalah
- Kawasan yang memberikan pelindungan
kawasan bawahannya, antara lain, kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan
kawasan resapan air;
- Kawasan perlindungan setempat,
antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan
kawasan sekitar mata air;
- Kawasan suaka alam dan cagar budaya,
antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya,
kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata
alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu
pengetahuan;
- Kawasan rawan bencana alam, antara
lain, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan
rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;
- Kawasan lindung lainnya, misalnya
taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan
pengungsian satwa, dan terumbu karang.
1. Dijelaskan pada UU Nomor 4 Tahun
1992, tentang Perumahan dan Permukiman BAB 1 Pasal 1 Nomor 1 bahwa
"Permukiman adalah bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan lindung."
Maka jika kita ingin membangun suatu
bangunan haruslah diluar kawasan lindung. Apabila itu dilanggar, izin membangun
tidak akan diberikan dan jelas akan masuk tindak pidana.
2. Kemudian pada UU Nomor 4 Tahun
1992, tentang Perumahan dan Permukiman BAB 1 Pasal 1 Nomor 2 bahwa
"Kawasan siap bangun (untuk
membangun bangunan) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan
untuk pembangunan perumahan dan permukiman."
Seringkali kita melihat fenomena ada
perumahan yang dibangun di kawasan lindung. Kawasan yang dulunya berupa hutan
lindung, namun sekarang sudah berubah menjadi rumah warga. Kawasan hutan
lindung itu penting untuk kelanjutan/kelestarian alam itu sendiri dan banyak
manfaatnya bagi hidup manusia juga. Janganlah kita mengeksploitasi alam untuk
kepentingan pribadi. Masih banyak lahan kosong lainnya yang bisa dijadikan
perumahan.
Bahkan ada pula yang membangun pabrik
di kawasan lindung untuk usahanya sendiri.
3. Dijelaskan pada UU Nomor 24 Tahun
1992, tentang Penataan Ruang
BAB 1 Pasal 1 Nomor 7 bahwa
"Kawasan lindung adalah kawasan
yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup
yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan."
karena sejatinya kelestarian
lingkungan hidup itu penting dan termasuk susah untuk menjaganya. Kita tidak
bisa seenaknya memindahkan suatu kawasan yang memiliki potensi kelestarian
lingkungan hidup ke kawasan yang tidak memiliki potensi kelestarian.
Jika kita menganggap remeh, kita egois
dan seenaknya membangun suatu bangunan (untuk contoh katakan membangun
perumahan/permukiman) di kawasan lindung, dengan berpikir bahwa kita bisa
membuka kawasan lindung lain di tempat lain. Bisa jadi kawasan lain tsb
kondisinya tidak sebaik kawasan yang pertama.
4. Kemudian dijelaskan kembali pada UU
Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang BAB 1 Pasal 1 Nomor 9 dan 10 bahwa
jika ingin membangun permukiman, bisa dibangun di kawasan perdesaan dan atau
perkotaan. Karena memang perdesaan dan perkotaan memiliki fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman. Bukan di kawasan lindung.
5. Dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun
2004 poin D dan E bahwa kegiatan pembangunan di Indonesia harus mengacu pada
perencanaan pembangunan Nasional yang kemudian dijelaskan pada BAB 2 Pasal 2
bahwa "Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan
prinsip BERWAWASAN LINGKUNGAN".
Berwawasan Lingkungan ini ada
kaitannya dengan RTRW, karena RTRW adalah acuan paling utama untuk kita dapat
melihat keadaan lingkungan/lokasi nasional. Melalui RTRW, kita dapat mengetahui
dimana lokasi yang memang diperuntukkan sebagai perumahan/permukiman, lokasi
fasilitas pendidikan, lokasi perdagangan dan jasa, lokasi TPU, dan sebagainya
sampai dengan lokasi kawasan hutan lindung.
Jika sebelum melakukan pembangunan
orang tersebut sudah mengkaji RTRW dan sudah survey ke lapangan, kecil
kemungkinan atau bahkan tidak mungkin proyek pembangunan tsb dilakukan di
kawasan hutan lindung.
·
Peran Lembaga dan Pemerintah
Ada yang namanya Lembaga Badan
Pertanahan Nasional (BPN). BPN tersebut mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006, Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. Beberapa fungsi BPN antara lain
adalah sebagai berikut (Sumber = Website BPN) =
- Pengaturan dan penetapan hak-hak
atas tanah, pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah, perumusan
kebijakan nasional di bidang pertanahan
- Koordinasi kebijakan, perencanaan
dan program di bidang pertanahan
- Pembinaan dan pelayanan administrasi
umum di bidang pertanahan
- pelaksanaan pendaftaran tanah dalam
rangka menjamin kepastian hukum
- Pengaturan dan penetapan hak-hak
atas tanah
- Penyiapan administrasi atas tanah
yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen
Keuangan
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga
lain
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan
kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan
- Pengkajian dan penanganan masalah,
sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan
- Penelitian dan pengembangan di
bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pertanahan
- Fungsi lain di bidang pertanahan
sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku
- dan lain-lain.
BPN bersifat terpusat / centralized
(jadi, secara umum banyak lembaga pemerintah yang terdesentralisasi , di mana
ada pemerintah pusat di nasional dan di daerah ada pemkab / pemkot, jika di
nasional terdapat kementeriaan PU, di provinsi dan atau kota terdapat dinas
PU). BPN tidak terdesentralisasi mengikuti pemerintah daerah karena BPN
merupakan suatu badan bukan kementerian sehingga Badan Pertanahan Nasional
(BPN) tidak mengikuti “komando” aturan dari pemerintah daerah (pemda). BPN pada
tingkat provinsi bernama kantor wilayah, sedangkan pada tingkat kabupaten/ kota
bernama kantor pertanahan. Kanwil dan Kanah ini berpatokan terhadap perintah
dari BPN pusat tidak mengikuti instruksi dari pemerintah kota atau pemda.
Sementara itu, di lain pihak badan
perizinan seperti dinas tata kota, dan sejenisnya merupakan badan yang ada di
bawah koordinasi pemerintah kota / daerah.
Dinas Tata Kota memiliki tugas dalam melaksanakan perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang serta penyelenggaraan urusan pertanahan.
Dinas Tata Kota memilik fungsi
diantaranya sebagai berikut =
- Penyusunan, dan pelaksanaan rencana
kerja dan anggaran dinas tata ruang;
- Perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan tugas perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang kota
serta penyelenggaraan urusan pertanahan;
- Perencanaan tata ruang kota
- Pemanfaatan tata ruang kota
- Pelayanan di bidang tata ruang kota
dan pertanahan;
- Pelayanan di bidang tata ruang kota
dan pertanahan
- Penyelenggaraan sistem informasi
tata ruang kota dan pertanahan;
- dan lain-lain
Di antara kanwil dan pemerintah kota
kurang adanya koordinasi jika tidak diperintahkan oleh atasan masing-masing.
Dampak dari itu, sering muncul konflik terutama terkait pemanfaatan dan
perizinan atas lahan atau tanah. Misalnya, pada kasus pertama di Batam dan
kasus kedua di Sulawesi Tenggara telah mengalokasikan lahan di atas hutan
lindung itu.
Menurut saya, ada beberapa kemungkinan
mengapa proyek pembangunan bisa terjadi pada kawasan hutan lindung =
1. Kurangnya pengetahuan mengenai RTRW
dan pemahaman mengenai apa pentingnya RTRW.
2. Kurang mengkaji RTRW daerah tsb.
3. Sudah mengkaji RTRW namun tetap
egois untuk membangun proyek di kawasan hutan lindung tsb guna kepentingan
pribadinya, dan mengambil opsi "penyuapan" supaya bisa mendapatkan
surat izin membangunnya.
4. Kurangnya koordinasi antara kanwil,
pemerintah dan pelaku pembangunan
·
Studi Kasus keempat
PROYEK ABADI JALAN PANTURA
·
FUNGSI JALAN PANTURA
Jalur jalan ini merupakan urat nadi perekonomian nasional
terpenting dan paling sibuk di seluruh negeri.Siang maupun malam jalur jalan
ini nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut
melintasi jalur ini.
·
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Proyek perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa sepanjang 1300
KM, mulai dari anyer sampai banyuwangi sudah menjadi rahasia umum di kalangan
masyarakat Indonesia, Tiap tahun pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp
1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa, Namun,
yang terjadi saat ini, pembangunan jalur Pantura hanya dilakukan dengan
penambalan aspal secara terus menerus.
·
PENYEBAB MUDAH RUSAKNYA JALAN
PANTURA
Dari segi kontruksi (menurut Boyamin;MAKI) disebutkan,
bahwa proyek tersebut adalah proyek Swakelola perbaikan jalan yang bersifat
rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal kepada supplier asphalt mixing
plant (AMP). Sehingga sepanjang 1300 Km jalur Pantura selalu mengalami
kerusakan dan perbaikan. ¢ Kerusakan Pantura terjadi akibat volume kendaraan
yang melintas melebihi kapasitas semestinya Dari segi kontruksi dan juga segi
penggunaan.
·
DARI SEGI PENGAWASAN
Ketidak tegasan pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan
proyek tersebut, dalam memantau pelaksanaannya sehingga banyak oknum-oknum yang
memanfaatkan/meraih keuntungan dari kegiatan proyek tersebut ¢ tonase kendaraan
yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut. Pengawasan dalam
pelaksanaan Pengawasan dalam penggunaan jalan
·
DAMPAK AKIBAT
Rusaknya jalur Pantura menyumbang tingginya angka
kecelakaan dan korban tewas di jalan. Ø Melambungnya harga pangan akibat
buruknya jaringan distribusi seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini
akan memicu naiknya angka inflasi dan menggerus daya beli masyarakat
BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA
KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 6 kegagalan bangunan adalah keadaan
bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna
jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi
atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa
dan/atau pengguna jasa.
BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA
KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 11 Pengawas konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional
di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan
pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan
diserahterimakan.
·
ANALISA PERMAASALAHAN
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa
tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi berlaku dari
awal sampai serah terima akhir. ¢ .Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa
kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa . ¢ Penyedia jasa
menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas
konstruksi.
Kesalahan dalam pelaksanaan Kesalahan dalam pengawasan
Kontraktor/pekerja yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis membiarkan pelaksana
bekerja menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas.
·
ANALISA HUKUM
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi
administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini dapat berupa
peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi Bab X
pasal 41 UUJK Bab X pasal 42 UUJK.
Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan
konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan
keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan
dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling
banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan
kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan
terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
kontrak
·
SANKSI HUKUM
Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999
disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. ¢ Sanksi bagi penyelenggara konstruksi
dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. ¢ Dikenakan dua dugaan pidana
yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang
mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang
mengakibatkan orang lain luka-luka,
·
SOLUSI YANG DAPAT DIGUNAKAN
Jalur ganda kereta api efektif untuk mengurangi beban jalan
pantura yang sudah terlalu berat. Di wilayah daerah operasional Cirebon, PT KAI
secara resmi akan menggunakan jalur itu per Juni 2014. Jika dimanfaatkan secara
optimal, penggunaan jalur KA itu akan bisa mengurangi beban jalan raya hingga
40 persen. (kompas.com) ¢Kementerian PU dapat berperan dalam memberikan solusi
bagi permasalahan proyek abadi ini degan menerapkan Performance Based
Maintenance Contracting.
Sebagai solusi dari kelebihan tonase, Kementerian
Perhubungan dapat melakukan pengalihan beban berat yang lebih dari 10 ton ke
lintas laut. “Tentunya alternatif-alternatif tersebut harus dilengkapi dengan
ketegasan KPK dan pihak berwenang lainnya untuk segera menyelediki dugaan
korupsi di Jalur Pantura ini. Butuh ketegasan dan kepastian hukum. Di samping
untuk menyelamatkan uang negara, hal ini dapat memicu optimisme bersaing secara
sehat dalam usaha. Serta tentu saja, kita pada akhirnya akan dapat mengucapkan
selamat tinggal kepada Proyek Abadi Perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar