Sabtu, 25 Januari 2020

TUGAS 4 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN - KRITIK DAN SARAN


TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN





Disusun Oleh:

AMANDA AZALIA S  (20317599)

3TB01

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

2019/2020














KRITIK DAN SARAN MENGENAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

·         Bab I
Ketentuan Umum
Pada Bab I membahas tentang pengertian, maksud tujuan dan lingkup. Menurut saya sudah jelas dan lengkap.

·         Bab II
Prinsip Pemenuhan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pada Bab II membahas tentang umum, prinsip desain universal dan ukuran dasar ruang. Menurut saya sudah jelas dan lengkap.

·         Bab III
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pasal 11
Kritik/kekurangan: kurangnya beberapa hal yang harus ditinjau dalam mebuat fasilitas berprinsip desain universal
Saran: - pintu harus bebas dari segala macam hambatan yang menghalangi pintu untuk terbuka ataupun tertutup sepenuhnya, didepan atau dibelakang daun pintu.
- penutup lantai pada area disekitar pintu harus menggunakan material dengan tekstur permukaan yang tidak licin

Pasal 14
Kritik/kekurangan: kurangnya beberapa hal yang harus ditinjau dalam membuat fasilitas yang berprinsip desain universal
Saran: - material yang digunakan untuk prasarana pedestrian adalah material yang tidak licin, dapat menyerap air, tidak menyilaukan, perawatan dan pemeliharaannya mudah dilakukan, cepat kering atau tidak tergenang air saat hujan turun

Pasal 29 ayat 2
Kritik/kekurangan: kurangnya beberapa hal yang harus ditinjau dalam membuat fasilitas berprinsip desain universal
Saran: - sebagai jalur darurat/evakuasi harus bebas dari segala macam penghalang yang menganggu pengguna bangunan gedung dan pengunjung gedung
- tidak mengunakan material penutup lantai yang licin
- dilengkapi dengan pencahayaan dengan sensor otomatis yang hemat energi yang berfungsi ketika keadaan darurat

Pasal 38 dan Pasal 39
Kritik/kekurangan: Marakmya kejahatan privasi mewajibkan ditinjaunya beberapa fasilitas
Saran: - mewajibkan diutamakannya kenyamanan, keamanan, dan privasi pengguna bangunan dan pengunjung bangunan

·         Bab IV
Pemberlakuan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pasal 55 ayat 12
Kritik/kekurangan: Pada pasal ini dijelaskan, “segala sesuatu yang belum tercakup secara rinci dalam peraturan materi ini ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan TABG”, tidak dijelaskan apa itu TABG
Saran: - pada kalimat singkatan lebih baik diberi penjelasan pada tanda kurung agar peraturan semakin jelas dan lebih mudah dimengerti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar