TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Disusun Oleh:
AMANDA
AZALIA S (20317599)
3TB01
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019/2020
KRITIK DAN SARAN MENGENAI
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
·
Bab I
Ketentuan Umum
Pada Bab I membahas tentang pengertian, maksud tujuan dan
lingkup. Menurut saya sudah jelas dan lengkap.
·
Bab II
Prinsip Pemenuhan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pada Bab II membahas tentang umum, prinsip desain
universal dan ukuran dasar ruang. Menurut saya sudah jelas dan lengkap.
·
Bab III
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pasal 11
Kritik/kekurangan: kurangnya beberapa hal yang harus
ditinjau dalam mebuat fasilitas berprinsip desain universal
Saran: - pintu harus bebas dari segala macam hambatan
yang menghalangi pintu untuk terbuka ataupun tertutup sepenuhnya, didepan atau
dibelakang daun pintu.
-
penutup lantai pada area disekitar pintu harus menggunakan material dengan
tekstur permukaan yang tidak licin
Pasal
14
Kritik/kekurangan: kurangnya beberapa hal yang harus
ditinjau dalam membuat fasilitas yang berprinsip desain universal
Saran: - material yang digunakan untuk prasarana
pedestrian adalah material yang tidak licin, dapat menyerap air, tidak
menyilaukan, perawatan dan pemeliharaannya mudah dilakukan, cepat kering atau
tidak tergenang air saat hujan turun
Pasal 29 ayat 2
Kritik/kekurangan: kurangnya beberapa hal yang harus
ditinjau dalam membuat fasilitas berprinsip desain universal
Saran: - sebagai jalur darurat/evakuasi harus bebas dari
segala macam penghalang yang menganggu pengguna bangunan gedung dan pengunjung
gedung
- tidak mengunakan material penutup lantai yang licin
- dilengkapi dengan pencahayaan dengan sensor otomatis
yang hemat energi yang berfungsi ketika keadaan darurat
Pasal 38 dan Pasal 39
Kritik/kekurangan: Marakmya kejahatan privasi mewajibkan
ditinjaunya beberapa fasilitas
Saran: - mewajibkan diutamakannya kenyamanan, keamanan,
dan privasi pengguna bangunan dan pengunjung bangunan
·
Bab IV
Pemberlakuan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pasal 55 ayat 12
Kritik/kekurangan: Pada pasal ini dijelaskan, “segala
sesuatu yang belum tercakup secara rinci dalam peraturan materi ini ditetapkan
oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan TABG”, tidak dijelaskan apa itu
TABG
Saran: - pada kalimat singkatan lebih baik diberi
penjelasan pada tanda kurung agar peraturan semakin jelas dan lebih mudah
dimengerti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar