TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Disusun Oleh:
AMANDA
AZALIA S (20317599)
3TB01
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019/2020
KRITIK DAN SARAN MENGENAI
UU NO.
24 TAHUN 1992 (TATA RUANG) dan UU NO.4 TAHUN 1992 (PEMUKIMAN)
UU NO.
24 TAHUN 1992
Bab
III (Hak dan Kewajiban)
·
Pasal 4, Ayat 2
“Setiap orang berhak untuk:
mengetahui rencana tata ruang;
berperan serta dalam penyusunan rencana tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
memperoleh penggantian yang layak atas
kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang
sesuai dengan rencana tata ruang.”
·
Saran:
Memastikan
penyebaran informasi mengenai rencana tata ruang, mengikutsertakan masyarakat
dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
UU NO.
4 TAHUN 1992
Tidak ada kritik dan saran, karena
undang-undang dipaparkan secara jelas dan berurutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar