Sabtu, 25 Januari 2020

TUGAS 3 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN - KRITIK DAN SARAN


TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN





Disusun Oleh:

AMANDA AZALIA S  (20317599)

3TB01

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

2019/2020








KRITIK DAN SARAN MENGENAI

UU NO. 24 TAHUN 1992 (TATA RUANG) dan UU NO.4 TAHUN 1992 (PEMUKIMAN)

UU NO. 24 TAHUN 1992
Bab III (Hak dan Kewajiban)

·         Pasal 4, Ayat 2

“Setiap orang berhak untuk:

mengetahui rencana tata ruang;

berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;

memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.”

·         Saran:
Memastikan penyebaran informasi mengenai rencana tata ruang, mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.



UU NO. 4 TAHUN 1992


Tidak ada kritik dan saran, karena undang-undang dipaparkan secara jelas dan berurutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar