Sabtu, 25 Januari 2020

TUGAS 4 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN - KRITIK DAN SARAN


TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN





Disusun Oleh:

AMANDA AZALIA S  (20317599)

3TB01

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

2019/2020














KRITIK DAN SARAN MENGENAI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

·         Bab I
Ketentuan Umum
Pada Bab I membahas tentang pengertian, maksud tujuan dan lingkup. Menurut saya sudah jelas dan lengkap.

·         Bab II
Prinsip Pemenuhan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pada Bab II membahas tentang umum, prinsip desain universal dan ukuran dasar ruang. Menurut saya sudah jelas dan lengkap.

·         Bab III
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pasal 11
Kritik/kekurangan: kurangnya beberapa hal yang harus ditinjau dalam mebuat fasilitas berprinsip desain universal
Saran: - pintu harus bebas dari segala macam hambatan yang menghalangi pintu untuk terbuka ataupun tertutup sepenuhnya, didepan atau dibelakang daun pintu.
- penutup lantai pada area disekitar pintu harus menggunakan material dengan tekstur permukaan yang tidak licin

Pasal 14
Kritik/kekurangan: kurangnya beberapa hal yang harus ditinjau dalam membuat fasilitas yang berprinsip desain universal
Saran: - material yang digunakan untuk prasarana pedestrian adalah material yang tidak licin, dapat menyerap air, tidak menyilaukan, perawatan dan pemeliharaannya mudah dilakukan, cepat kering atau tidak tergenang air saat hujan turun

Pasal 29 ayat 2
Kritik/kekurangan: kurangnya beberapa hal yang harus ditinjau dalam membuat fasilitas berprinsip desain universal
Saran: - sebagai jalur darurat/evakuasi harus bebas dari segala macam penghalang yang menganggu pengguna bangunan gedung dan pengunjung gedung
- tidak mengunakan material penutup lantai yang licin
- dilengkapi dengan pencahayaan dengan sensor otomatis yang hemat energi yang berfungsi ketika keadaan darurat

Pasal 38 dan Pasal 39
Kritik/kekurangan: Marakmya kejahatan privasi mewajibkan ditinjaunya beberapa fasilitas
Saran: - mewajibkan diutamakannya kenyamanan, keamanan, dan privasi pengguna bangunan dan pengunjung bangunan

·         Bab IV
Pemberlakuan Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Pasal 55 ayat 12
Kritik/kekurangan: Pada pasal ini dijelaskan, “segala sesuatu yang belum tercakup secara rinci dalam peraturan materi ini ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan TABG”, tidak dijelaskan apa itu TABG
Saran: - pada kalimat singkatan lebih baik diberi penjelasan pada tanda kurung agar peraturan semakin jelas dan lebih mudah dimengerti

TUGAS 3 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN - KRITIK DAN SARAN


TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN





Disusun Oleh:

AMANDA AZALIA S  (20317599)

3TB01

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

2019/2020








KRITIK DAN SARAN MENGENAI

UU NO. 24 TAHUN 1992 (TATA RUANG) dan UU NO.4 TAHUN 1992 (PEMUKIMAN)

UU NO. 24 TAHUN 1992
Bab III (Hak dan Kewajiban)

·         Pasal 4, Ayat 2

“Setiap orang berhak untuk:

mengetahui rencana tata ruang;

berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;

memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.”

·         Saran:
Memastikan penyebaran informasi mengenai rencana tata ruang, mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.



UU NO. 4 TAHUN 1992


Tidak ada kritik dan saran, karena undang-undang dipaparkan secara jelas dan berurutan.

TUGAS 2 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN - LANDASAN HUKUM


TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN





Disusun Oleh:

AMANDA AZALIA S  (20317599)

3TB01

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

2019/2020











LANDASAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA


Dasar Hukum Pranata Pembangunan ditetapkan dalam

I.   UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Dalam UU ini  terdapat 10 bab yang terdiri dari 42 pasal yang mengatur tentang:
BAB 1.     Ketentuan Umum (2 pasal), berisi tentang:
·         Fungsi dari rumah
·         Fungsi dari Perumahan
·         Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
·         Satuan lingkungan pemukiman
·         Prasarana lingkungan
·         Sarana lingkungan
·         Utilitas umum
·         Kawasan siap bangun
·         Lingkungan siap bangun
·         Kaveling tanah matang
·         Konsolidasi tanah permukiman
BAB 2. Asas dan Tujuan (2 pasal), berisi tentang:
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman:
·         Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
·         Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
·         Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
·         menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.
BAB 3. Perumahan (13 pasal), berisi tentang:
·         Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak;
·         Kewajiban dan tanggung  jawab  untuk  pembangunan  perumahan dan pemukiman;
·         Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja;
·         Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian;
·         Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah
/ perumahan;
·         Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara;
·         Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah;
·         Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan;
·         Pemilikan    rumah      dapat   beralih       dan   dialihkan       dengan   cara pewarisan;
·         dll.
BAB 4.     Pemukiman (11 pasal), berisi  tentang:
·         Pemenuhan      kebutuhan     permukiman      diwujudkan     melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana;
·         Tujuan pembangunan permukiman;
·         Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah;
·         Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum;
·         Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara;
·         Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN;
·         Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan;
·         Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang
pembangunan perumahan;
·         Tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun;
·         Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman;
·         dll.
BAB 5.     Peran Serta Masyarakat (1 pasal), berisi tentang:
·         Hak   dan   kesempatan   yang      sama   untuk      turut      serta   dalam pembangunan perumahan / permukiman;
·         Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama. BAB 6.                 Pembinaan (6 pasal), berisi tentang:
·         Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan;
·         Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman;
·         Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarak an berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah perkotaan dan Rencana Tata Ruang wilayah;
·         dll.
BAB 7. Ketentuan Pidana (2 pasal), berisi tentang:
·         Hukuman yang diberikan pada yang melanggar  peraturan  dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian;
·         dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda. BAB 8. Ketentuan Lain-lain (2 pasal), berisi tentang:
·         Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
·         Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak
dipenuhi oleh suatu badan usaha di  bidang  pembanguna n perumahan dan permukiman, maka izin usaha  badan  tersebut  dicabut.
BAB 9. Ketentuan Peralihan (1 pasal), berisi:
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan  dan  permukiman yang  telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB 10. Ketentuan Penutup (2 pasal), berisi tentang:
·         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
·         Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

II.   UU No. 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang  Umum,  dimana  dalam  UU ini  terdapat 8 bab yang terdiri dari 32 pasal yang mengatur tentang:
BAB 1.     Ketentuan Umum (1 pasal), berisi tentang:
·         Yang dimaksud dengan ruang
·         Pengertian Tata Ruang
·         Penataan ruang
·         Rencana Tata Ruang
·         Yang dimaksud wilayah
·         Yang dimaksud kawasan
·         Kawasan lindung
·         Kawasan budi daya
·         Kawasan pedesaan
·         Kawasan perkotaan
·         Kawasan tertentu
BAB 2.     Asas dan Tujuan (2 pasal), berisi tentang:
·         Penataan ruang berasaskan Pemanfaatan Ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan
·         berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Juga berdasarkan keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindunga n hukum.
·         Tujuan penataan ruang:
·         terselenggaranya  Pemanfaatan  Ruang  berwawasan  lingkunga n yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
·         terselenggaranya pengaturan Pemanfaatan Ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;
·         tercapainya Pemanfaatan Ruang yang berkualitas. BAB 3. Hak dan Kewajiban (3 pasal), berisi tentang:
·         Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai
·         ruang sebagai akibat penataan ruang.
·         Setiap orang berhak dan berkewajiban untuk berperan serta dalam menyusun dan memelihata ruang;
·         Setiap orang berkewajiban menaati Tata Ruang yang ditetapkan. BAB 4. Perencanaan, Pemanfatan, dan Pengendalian (12 pasal), berisi:
·         Bagian Pertama: Umum (6 pasal)
o      Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan, aspek administratif, aspek kegiatan kawasan pedesaan, wilayah Nasional, dll.
o      Cangkupan wilayah penataan ruang.

o      Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu.
o      Penyelenggaraan penataan ruang kawasan pedesaan, penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang  kawasan tertentu.
o      dll.
·         Bagian Kedua: Perencanaan (2 pasal)
o      Perencanaan Tata Ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan
o      serta penetapan Rencana Tata Ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o      Rencana Tata Ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.
o      Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali dan atau penyempurnaan Rencana Tata Ruang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
o      Pertimbangan melakukan perencanaan Tata Ruang.
o      Perencanaan Tata Ruang mencakup perencanaan struktur dan pola Pemanfaatan  Ruang,  yang  meliputi  tata  guna  air,  tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.
o      Perencanaan Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan keamanan sebagai subsistem perencanaan Tata Ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
·         Bagian Ketiga: Pemanfaatan (2 pasal)
o      Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui pelaksanaan program Pemanfaatan Ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas Rencana Tata Ruang.
o      Pemanfaatan Ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang.
o      Pengembangan Pemanfaatan Ruang.

o      Ketentuan mengenai pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·         Bagian Keempat (2 pasal):
o      Pengendalian Pemanfaatan Ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban tentang Pemanfaatan Ruang.
o      Pengawasan terhadap Pemanfaatan Ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
o      Penerbitan terhadap Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB 5.     Rencana Tata Ruang (5 pasal), berisi tentang:
·         Pembedaan rencana tata ruang.
·         Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan  strategi  dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Negara.
·         Isi rencana tata ruang wilayah.
·         Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25 tahun.
·         Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
·         Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
·         Isi Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Dae rah Tingkat I.
·         Jangka    waktu  Rencana    Tata  Ruang   wilayah   Propinsi Daerah Tingkat I adalah 15 tahun.
·         Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan dengan peraturan daerah.
·         Rencana   Tata   Ruang     wilayah      Kabupaten/Kotamadya   Daerah Tingkat II.
·         Isi Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

·         Rencana Tata  Ruang  wilayah  Kabupaten/Kotamadya  Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan.
·         Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
·         Rencana Tata  Ruang  wilayah  Kabupaten/Kotamadya  Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana tata ruang kawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 6.     Wewenang  dan Pembinaan  (6 pasal),  berisi tentang:
·         Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang  pelaksanaannya  dilakukan  oleh Pemerintah.
·         Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan Penataan Ruang.
·         Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan tetap menghor mati  hak yang dimiliki orang.
·         Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan undang-undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
·         Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan  penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
·         Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
·         Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.
·         Tugas koordinasi termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang  suatu kawasan dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak penting.
·         Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

·         Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang menjadi dasar dalam peninjauan kembali Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
BAB 7. Ketentuan Peralihan (1 pasal), berisi:
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB 8. Ketentuan Penutup (2 pasal), berisi:
·         Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal  tanggal  23  Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.
·         Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
·         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran Negara Republik Indonesia.

·        HUBUNGAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, adalah
1)               Tahap agenda permasalahan
2)               Tahap formulasi kebijakan
3)               Tahap adopsi
4)               Tahap implementasi, dan
5)               Tahap evaluasi.

Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.
·        PENGAPLIKASIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Apa pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan mengapa harus ada yang  namanya Hukum Pranata Pembangunan. Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya

hukum yang berlaku. Pentingnya kita mempelajari hukum pranata  pembangunan ini juga dapat membuat kita lebih memahami peraturan - peraturan serta  hal  - hal  apa saja  yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Kita tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.

Sebagai calon arsitek, dalam membengun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan  ijin  dari  pemerintah  setempat.  Izin  yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB juga merupakan salah satu  produk  hukum untuk  mewujudkan  tatanan  tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan,  sekaligus  kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1)               Perikatan yang timbul dari persetujuan
2)               Perikatan yang timbul dari undang undang
3)               Perikatan terjadi bukan perjanjian

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang  yang  satu dengan  orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan.Oleh karena itu dibentuk undang-undang oleh masyarakat yang diakui dan diberi akibat hukum. Dan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. (Agar  pihak  pemberi  tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb.sehingga masing- masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal –hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak  tersebut  dapat  memberikan  sanksi  kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.)

1.  Pemberi Tugas (Owner)

Pihak pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut,  atau  wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.

2.  Manajemen Konstruksi (Construction Management)

Bertanggung jawab  untuk melaksanakan tugas dalam  memimp in, mengkoordinir,dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun  administratif.  Dalam  menjalank an tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing- masing mempunya i keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.

3.  Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)

Badan/Organisasi yang berada langsung di bawah owner,  karena memega ng peranan penting untuk perencanaan awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikas i teknis, fasilitas dan penempatannya.
Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini. Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administ rasi untuk pelaksanaan proyek.
Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperluka n. Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

4.  Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)

Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan  dan  merancang  struktur  yang sesuai dengan keinginan pemilik  proyek  melalui  kontraktor  utama,  baik  struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi  arsitektur),  kondisi  lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya:
Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar  detail serta rincian volume pekerjaan.
Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi.

5.  Konsultan    Perencana    Mekanik   &    Elektrik    (Mechanical    /    Electrical Consultant)

Badan/Organisasi  yang  ahli  dalam  bidang  Mechanical  dan Electrical. Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumb ing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.