Sabtu, 25 Januari 2020

TUGAS 1 HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN - PENGERTIAN, STRUKTUR, CONTOH KASUS


TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN





Disusun Oleh:

AMANDA AZALIA S  (20317599)

3TB01

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

2019/2020


















HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
                                              
        HUKUM adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dan hukum adalah undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

       PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat atau institusi.

       PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
   
 Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.               Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
2.               Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3.               Yudikatif  (MA-MK) sebagai  lembaga   penegak keadilan.
4.               Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik.
5.               Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Perundang-undangan.
6.               Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.

UNSUR-UNSUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
7.               Manusia
Unsur pokok dari pembangunan  yang  paling  utama  adalah  manusia.  Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembanga n pembangunan.
8.               SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan  yang  mana sebagai sumber utama dalam  pembuatan  bahan  material  untuk  proses pembangunan.
9.               Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembanguna n suatu daerah.
10.         Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

·        Studi Kasus
Dalam setiap pembangunan, harus memenuhi peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk hukum pranata mengenai pembangunan itu sendiri. Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan pembangunan itu sendiri, selain bedasarkan tata kelola yang ada, ada pun perjanjian kontrak diatas materai sesuai tata kelola dan fungsi bangunan itu sendiri, tak lupa bangunan yang baik dan benar harus memenuhi IMB yang ditetapkan.

Namun, seringkali kita melihat fenomena ada perumahan yang dibangun di kawasan lindung. Kawasan yang dulunya berupa hutan lindung, namun sekarang sudah berubah menjadi rumah warga. Kawasan hutan lindung itu penting untuk kelanjutan/kelestarian alam itu sendiri dan banyak manfaatnya bagi hidup manusia juga. Janganlah kita mengeksploitasi alam untuk kepentingan pribadi. Masih banyak lahan kosong lainnya yang bisa dijadikan perumahan.

Bahkan ada pula yang membangun pabrik di kawasan lindung untuk usahanya sendiri. Kawasan yang dulunya sehat dan bersih, kini sudah berubah menjadi pabrik yang tentunya memiliki limbah, sehingga tidak sehat dan bersih lagi seperti dulu.


·         Studi Kasus Pertama

Kota Batam adalah kota terbesar di provinsi Kepulauan Riau dan merupakan kota terbesar ke tiga populasinya di Sumatra setelah Medan dan Palembang. Batam merupakan sebuah kota dengan letak sangat strategis. Selain berada di jalur pelayaran internasional, kota ini memiliki jarak yang cukup dekat dengan Singapura dan Malaysia. Batam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia.

Kota Batam mengalami pertumbuhan yang pesat dalam angka jumlah penduduknya. Hal ini terjadi karena semakin banyak pembukaan industri di kota tersebut. Semakin banyaknya industri yang ada menjadikan Kota Batam belakangan menjadi tujuan migrasi guna memperoleh pekerjaan yang sesuai. Semakin bertambahnya jumlah penduduk akan menyebabkan peningkatan kebutuhan akan lahan untuk perumahan. Para pengusaha property tentunya mampu melihat peluang besar seperti ini. Mereka berlomba untuk membangun berbagai tipe perumahan, vertikal untuk karyawan pemula dan horizontal untuk para ekspatriat dan pengusaha, masyarakat menengah keatas.

Peluang bisnis properti di Kota Batam semakin meyakinkan kalangan usaha karena kota itu juga didukung oleh kelengkapan fasilitas infrastruktur yang jauh lebih baik dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini juga yang menyebabkan para pengembang tidak lagi melakukan peninjauan terhadap peraturan rencana tata ruang wilayah setempat. Pembangunan proyek perumahanpun dilakukan diatas lahan yang tidak seharusnya, seperti lahan yang dikhususkan sebagai kawasan perhutanan.

Pembangunan perumahan yang semakin merebak seakan mengeksploitasi lahan di Kota Batam. Sehingga pada menjelang tahun 2005 para pengembang mulai khawatir, dua hambatan besar sedang mengancam peluang yang selama ini dimanfaatkan dari kedekatan wilayah antara Singapura dan Batam tersebut.

Pertama, semakin kecilnya ketersediaan lahan di Pulau Batam yang dapat digunakan sebagai kawasan perumahan. Walaupun disekitar Kota Batam masih tersedia lahan yang memadai untuk dibangun, namun fasilitas, infrastruktur, dan transportasi tidak mendukung.

Kedua yang sedang meresahkan para pengembang adalah kasus dan kerap dibicarakan di kota perbatasan Singapura ini adalah masalah keabsahan sertifikat kepemilikan property.


Para pengembang dipusingkan belum keluarnya sertifikat lahan di berbagai kawasan perumahan yang sudah dibangunnya. Mulia Pemadi, Ketua DPD REI Batam menyebutkan bahwa lebih dari 240 hektare lahan perumahan belum mengantongi sertifikat meskipun telah diberi izin oleh Badan Otorita Batam dan sudah berpenghuni selama beberapa tahun, khususnya di kawasan-kawasan padat penduduk.

Legalitas perumahan di Batam juga semakin ditimpa masalah setelah belakangan ini diketahui bahwa puluhan kompleks hunian vertikal di kota itu berdiri di atas lahan yang masih termasuk dalam KAWASAN HUTAN LINDUNG. Kasus yang kemudian terjadi adalah para pemilik unit pada beberapa perumahan mengaku sulit menjadikan sertifikat kepemilikan rumahnya karena bank tidak menganggap surat tersebut sah dan layak dijadikan jaminan, disebabkan oleh lahan mereka yang melanggar pemanfaatan lahan untuk perhutanan.

Sementara itu, kondisi hutan lindung di Batam makin memprihatinkan. Hutan lindung di Batam kini luasnya sudah berkurang hingga 45 persen dari sebelumnya. Luas peruntukan kawasan hutan lindung di Batam, yang tercantum Perda RTRW tahun 2004 berkurang 45 persen dibandingkan Perda RTRW 2001 dari 15.982,06 Ha menjadi 8.797,51 ha. Hampir separuh peruntukan hutan lindung telah diubah menjadi berbagai jenis pemanfaatan lahan, seperti kawasan perdagangan dan jasa.

Masalah yang terjadi dalam contih kasus di Batam ini merupakan penyimpangan dari segi penataan ruang. PERUMAHAN yang semestinya masuk dalam kawasan budi daya justru dibangun dalam kawasan HUTAN LINDUNG (Hutan Bakau Tiban). Adapun perumahan yang akan dibangun berjumlah 6 rumah


·         Studi Kasus Kedua

Pembangunan vila yang dilakukan oleh PT Labengki Nirwana Resort dibawah pimpinan pengolahnya, Habib, di kawasan wisata pulau Labengki di Desa Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuai kecaman dari pemerintah setempat.

Sebelumnya Wakil Bupati Raup mengungkapkan jika kawasan Labengki berada di wilayah administrasi Pemda Konut, kini penegasan itu kembali dilontarkan oleh instansi terkait yakni dinas kehutanan setempat.

Kepala Dinas Kehutanan Konut Amirudin Supu mengungkapkan, meski wisata Labengki berada dalam wilayah konservasi, namun BKSDA sendiri hanya berwenang mengelolah taman wisata alam lautnya (TWAL), sementara dinas pariwisata mengelolah sarana dan prasarana dalam kepariwisataan, sementara dinas kehutanan berwenang mengurus hutan lindungnya.

Menurut Amirudin, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BKSDA dan PT Labengki Nirwana Resort berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor 22 tahun 2012 tentang pedoman kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan hutan lindung. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan tersebut setelah yang dipimpinnya melakukan peninjauan langsung dilokasi pembangunan Vila pada tanggal 17 Mei 2016 lalu.

“Terkait kegiatan di Labengki itu, saya sudah keluarkan surat teguran bahwa kegiatan yang dilakukan di sana itu sudah masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai dengan Permenhut,” kata Amirudin Supu, Rabu (25/5/2016).

Kata Amirudin, surat teguran tersebut memerintahkan pihak PT Labengki Nirwana Resort segera melakukan koordinasi pada pemda Konut melalui instansi terkait, sebelum melanjutkan pembangunan vila. Pasalnya, sejak awal hingga proses pembangunan vila, PT Labengki Nirwana Resort tidak pernah melakukan koordinasi.

Semestinya, lanjutnya, pengelolaan serta pengembangan wisata Labengki harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah Konut. Mengingat keberadaan Labengki sendiri berada diwilayah pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, bahan baku yang digunakan oleh pihak perusahaan untuk membangun vila berdasarkan jenis kayu yang ada diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Namun, kata Amirudin, untuk membuktikan hal tersebut berada dalam kewenangan dinas kehutanan Provinsi.

“Kalau kewenangan itu ada pada kami, saya sudah pastikan itu kayunya dari hutan lindung,” ujarnya



·         Studi Kasus Ketiga

Hutan Lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), merupakan hutan yang dikelola pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI. Sehingga dengan dikelolanya hutan Sekaroh menjadi hutan lindung, maka tidak boleh ada aktivitas apapun, kecuali bagi orang orang yang sudah memiliki izin.

“Tapi kenyataannya disini, didalam hutan Sekaroh wilayah RTK 15 terdapat kandang kerbau illegal yang luasnya mencapai sekitar 10 hektar, yang dibuat dengan kayu dari pohon-pohon di hutan lindung itu sendiri,” kata salah satu pengamat wilayah selatan Lotim yang juga pentolan LSM, Lalu Junaidi, Jumat kemarin (16/6).

Dengan ditemukannya kandang kerbau illegal di tengah hutan yang luasnya fantastis itu sambung Junaidi, pihaknya menuding ada oknum-oknum tertentu yang terlibat. Akibatnya, hutan lindung menjadi rusak, karena keberadaan ternak kerbau yang nyata-nyata ada di tengah hutan.

“Kenapa saya berkata seperti ini. Karena secara kasat mata peternak kerbau ini tidak akan mungkin membawa kayu dari luar untuk membuat kandang yang sangat luas ini. Namun karena ada (beking) di belakang, makanya (mereka) berani masuk ke dalam hutan,” tudingnya.

Luas kandang illegal yang ada di Hutan Sekaroh seluas 10 hektar itu tersebar di 41 titik. Dari jumlah yang begitu luas, tentunya para peternak ini sudah lama memasuki hutan, namun tidak terendus oleh petugas. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah agar mendorong pihak-pihak terkait (keamanan) segera mencari siapa dalang di balik pembuatan kandang kerbau illegal ini.

 ”Ketika sudah dilakukan penggerebekan oleh polisi hutan, saya berharap jangan merasa bangga dulu. Tapi cari dalang siapa di balik semua ini. Karena meskipun peternak tidak mengambil kayunya, namun mereka sudah melakukan perusakan terhadap hutan lindung. Sehingga agar ini menjadi jelas, saya meminta untuk diusut siapa dalang dibelakangnya,” tudingnya.

Disampaikan, untuk menjaga hutan lindung merupakan tugas bersama. Namun kalau melihat hutan lindung di Kabupaten Lombok Timur, yang kini kewenangannya telah dipindahkan ke provinisi, seharusnya ada koordinasi dengan Pemkab Lotim.

“Kalau ada koordinasi dari pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Dinas Kehutanan, tentunya tidak akan ada warga yang membuat kandang ditengah hutan lindung, dengan merusak hutan seluas 10 hektar. Artinya, pengawasan dan pemantauan harus dijaga secara bersama. Kalau seperti ini, pasti ada (beking) dibelakang sang penggembala ini,” curiganya.

Untuk diketahui, Tim Gabungan Polisi Kehutanan telah melakukan penggerebekan terhadap kandang illegal di kawasan Hutan Lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, pada hari Rabu lalu, dan menemukan 41 titik kandang illegal. Kandang illegal itu ditemukan di kawasan RTK 15 Hutan Lindung sekaroh yang masuk dalam perizinan PT ISL yang sudah mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).

Tim gabungan yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penggerebekan bersama Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Rinjani Timur, Dinas DLHK NTB, dengan di dukung oleh masyarakat, yang akhirnya menemukan kandang kerbau Ilegal seluas hampir 10 hektar.

Hanya saja, pada saat dilakukan penggerebekan petugas tidak menemukan satupun peternak atau pelaku illegal logging. “Setelah melakukan penggerebekan, petugas pun langsung melakukan pembongkaran, dan sisa kayu sebagian diamankan KPH, dan sebagian diamankan oleh penyidik."

·        Pembahasan
Pasal-pasal yang dilanggar oleh Ketiga Kasus diatas
Jika dilihat dari segi tata ruang, penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah
- Kawasan yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya, antara lain, kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;
- Kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air;
- Kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- Kawasan rawan bencana alam, antara lain, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;
- Kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.

1. Dijelaskan pada UU Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman BAB 1 Pasal 1 Nomor 1 bahwa
"Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung."
Maka jika kita ingin membangun suatu bangunan haruslah diluar kawasan lindung. Apabila itu dilanggar, izin membangun tidak akan diberikan dan jelas akan masuk tindak pidana.

2. Kemudian pada UU Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman BAB 1 Pasal 1 Nomor 2 bahwa
"Kawasan siap bangun (untuk membangun bangunan) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman."
Seringkali kita melihat fenomena ada perumahan yang dibangun di kawasan lindung. Kawasan yang dulunya berupa hutan lindung, namun sekarang sudah berubah menjadi rumah warga. Kawasan hutan lindung itu penting untuk kelanjutan/kelestarian alam itu sendiri dan banyak manfaatnya bagi hidup manusia juga. Janganlah kita mengeksploitasi alam untuk kepentingan pribadi. Masih banyak lahan kosong lainnya yang bisa dijadikan perumahan.
Bahkan ada pula yang membangun pabrik di kawasan lindung untuk usahanya sendiri.

3. Dijelaskan pada UU Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang
BAB 1 Pasal 1 Nomor 7 bahwa
"Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan."
karena sejatinya kelestarian lingkungan hidup itu penting dan termasuk susah untuk menjaganya. Kita tidak bisa seenaknya memindahkan suatu kawasan yang memiliki potensi kelestarian lingkungan hidup ke kawasan yang tidak memiliki potensi kelestarian.
Jika kita menganggap remeh, kita egois dan seenaknya membangun suatu bangunan (untuk contoh katakan membangun perumahan/permukiman) di kawasan lindung, dengan berpikir bahwa kita bisa membuka kawasan lindung lain di tempat lain. Bisa jadi kawasan lain tsb kondisinya tidak sebaik kawasan yang pertama.

4. Kemudian dijelaskan kembali pada UU Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang BAB 1 Pasal 1 Nomor 9 dan 10 bahwa jika ingin membangun permukiman, bisa dibangun di kawasan perdesaan dan atau perkotaan. Karena memang perdesaan dan perkotaan memiliki fungsi kawasan sebagai tempat permukiman. Bukan di kawasan lindung.

5. Dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 2004 poin D dan E bahwa kegiatan pembangunan di Indonesia harus mengacu pada perencanaan pembangunan Nasional yang kemudian dijelaskan pada BAB 2 Pasal 2 bahwa "Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip BERWAWASAN LINGKUNGAN".

Berwawasan Lingkungan ini ada kaitannya dengan RTRW, karena RTRW adalah acuan paling utama untuk kita dapat melihat keadaan lingkungan/lokasi nasional. Melalui RTRW, kita dapat mengetahui dimana lokasi yang memang diperuntukkan sebagai perumahan/permukiman, lokasi fasilitas pendidikan, lokasi perdagangan dan jasa, lokasi TPU, dan sebagainya sampai dengan lokasi kawasan hutan lindung.

Jika sebelum melakukan pembangunan orang tersebut sudah mengkaji RTRW dan sudah survey ke lapangan, kecil kemungkinan atau bahkan tidak mungkin proyek pembangunan tsb dilakukan di kawasan hutan lindung.

·         Peran Lembaga dan Pemerintah
Ada yang namanya Lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN tersebut mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006, Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. Beberapa fungsi BPN antara lain adalah sebagai berikut (Sumber = Website BPN) =
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah, pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah, perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan
- pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan
- Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku
- dan lain-lain.

BPN bersifat terpusat / centralized (jadi, secara umum banyak lembaga pemerintah yang terdesentralisasi , di mana ada pemerintah pusat di nasional dan di daerah ada pemkab / pemkot, jika di nasional terdapat kementeriaan PU, di provinsi dan atau kota terdapat dinas PU). BPN tidak terdesentralisasi mengikuti pemerintah daerah karena BPN merupakan suatu badan bukan kementerian sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengikuti “komando” aturan dari pemerintah daerah (pemda). BPN pada tingkat provinsi bernama kantor wilayah, sedangkan pada tingkat kabupaten/ kota bernama kantor pertanahan. Kanwil dan Kanah ini berpatokan terhadap perintah dari BPN pusat tidak mengikuti instruksi dari pemerintah kota atau pemda.

Sementara itu, di lain pihak badan perizinan seperti dinas tata kota, dan sejenisnya merupakan badan yang ada di bawah koordinasi pemerintah kota / daerah.  Dinas Tata Kota memiliki tugas dalam melaksanakan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang serta penyelenggaraan urusan pertanahan.
Dinas Tata Kota memilik fungsi diantaranya sebagai berikut =
- Penyusunan, dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran dinas tata ruang;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang kota serta penyelenggaraan urusan pertanahan;
- Perencanaan tata ruang kota
- Pemanfaatan tata ruang kota
- Pelayanan di bidang tata ruang kota dan pertanahan;
- Pelayanan di bidang tata ruang kota dan pertanahan
- Penyelenggaraan sistem informasi tata ruang kota dan pertanahan;
- dan lain-lain

Di antara kanwil dan pemerintah kota kurang adanya koordinasi jika tidak diperintahkan oleh atasan masing-masing. Dampak dari itu, sering muncul konflik terutama terkait pemanfaatan dan perizinan atas lahan atau tanah. Misalnya, pada kasus pertama di Batam dan kasus kedua di Sulawesi Tenggara telah mengalokasikan lahan di atas hutan lindung itu.

Menurut saya, ada beberapa kemungkinan mengapa proyek pembangunan bisa terjadi pada kawasan hutan lindung =
1. Kurangnya pengetahuan mengenai RTRW dan pemahaman mengenai apa pentingnya RTRW.
2. Kurang mengkaji RTRW daerah tsb.
3. Sudah mengkaji RTRW namun tetap egois untuk membangun proyek di kawasan hutan lindung tsb guna kepentingan pribadinya, dan mengambil opsi "penyuapan" supaya bisa mendapatkan surat izin membangunnya.
4. Kurangnya koordinasi antara kanwil, pemerintah dan pelaku pembangunan


·         Studi Kasus keempat
PROYEK ABADI JALAN PANTURA
·         FUNGSI JALAN PANTURA
Jalur jalan ini merupakan urat nadi perekonomian nasional terpenting dan paling sibuk di seluruh negeri.Siang maupun malam jalur jalan ini nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut melintasi jalur ini.

·         LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Proyek perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa sepanjang 1300 KM, mulai dari anyer sampai banyuwangi sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Indonesia, Tiap tahun pemerintah mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa, Namun, yang terjadi saat ini, pembangunan jalur Pantura hanya dilakukan dengan penambalan aspal secara terus menerus.

·         PENYEBAB MUDAH RUSAKNYA JALAN PANTURA
Dari segi kontruksi (menurut Boyamin;MAKI) disebutkan, bahwa proyek tersebut adalah proyek Swakelola perbaikan jalan yang bersifat rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal kepada supplier asphalt mixing plant (AMP). Sehingga sepanjang 1300 Km jalur Pantura selalu mengalami kerusakan dan perbaikan. ¢ Kerusakan Pantura terjadi akibat volume kendaraan yang melintas melebihi kapasitas semestinya Dari segi kontruksi dan juga segi penggunaan.

·         DARI SEGI PENGAWASAN
Ketidak tegasan pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan proyek tersebut, dalam memantau pelaksanaannya sehingga banyak oknum-oknum yang memanfaatkan/meraih keuntungan dari kegiatan proyek tersebut ¢ tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan jalan tersebut. Pengawasan dalam pelaksanaan Pengawasan dalam penggunaan jalan
·         DAMPAK AKIBAT
Rusaknya jalur Pantura menyumbang tingginya angka kecelakaan dan korban tewas di jalan. Ø Melambungnya harga pangan akibat buruknya jaringan distribusi seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini akan memicu naiknya angka inflasi dan menggerus daya beli masyarakat




BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 6 kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.

BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 11 Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

·         ANALISA PERMAASALAHAN
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi berlaku dari awal sampai serah terima akhir. ¢ .Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa . ¢ Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.
Kesalahan dalam pelaksanaan Kesalahan dalam pengawasan Kontraktor/pekerja yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis membiarkan pelaksana bekerja menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas.

·         ANALISA HUKUM
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi Bab X pasal 41 UUJK Bab X pasal 42 UUJK.
Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan




kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak
·         SANKSI HUKUM
Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. ¢ Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. ¢ Dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka,
·         SOLUSI YANG DAPAT DIGUNAKAN
Jalur ganda kereta api efektif untuk mengurangi beban jalan pantura yang sudah terlalu berat. Di wilayah daerah operasional Cirebon, PT KAI secara resmi akan menggunakan jalur itu per Juni 2014. Jika dimanfaatkan secara optimal, penggunaan jalur KA itu akan bisa mengurangi beban jalan raya hingga 40 persen. (kompas.com) ¢Kementerian PU dapat berperan dalam memberikan solusi bagi permasalahan proyek abadi ini degan menerapkan Performance Based Maintenance Contracting.

Sebagai solusi dari kelebihan tonase, Kementerian Perhubungan dapat melakukan pengalihan beban berat yang lebih dari 10 ton ke lintas laut. “Tentunya alternatif-alternatif tersebut harus dilengkapi dengan ketegasan KPK dan pihak berwenang lainnya untuk segera menyelediki dugaan korupsi di Jalur Pantura ini. Butuh ketegasan dan kepastian hukum. Di samping untuk menyelamatkan uang negara, hal ini dapat memicu optimisme bersaing secara sehat dalam usaha. Serta tentu saja, kita pada akhirnya akan dapat mengucapkan selamat tinggal kepada Proyek Abadi Perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar